Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komika atau pelawak tunggal, Bintang Emon mengajak para pengikutnya untuk menolak Revisi UU TNI. Ajakan itu diungkapkan melalui unggahan layar di akun Instagramnya pada Ahad, 16 Maret 2025. Ia menggunakan latar lagu 'Gelap Gempita' milik SUKATANI. "Terus perjuangkan sebelum digital dibatasi dan senapan menghiasi," tulisnya pada keterangan unggahannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam layar unggahannya, Bintang Emon memaparkan alasannya menolak RUU TNI yang tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004 itu. "RUU TNI adalah sebuah kemunduran dari apa yang sudah dibangun."
Dalam Revisi UU TNI yang sebelumnya dibahas Panja secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada Jumat-Sabtu, 14-15 Maret 2025, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif bertambah dari 15 jadi 16. Angka ini pun sudah bertambah lima dari sepuluh lembaga atau kementerian yang bisa prajurit TNI aktif berdasarkan Pasal 47 UU TNI.
Menurut Bintang Emon, siapa pun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan, seperti TNI dan Polri, seharusnya tetap memfungsikan sebagai alat saja. "Karena kalau sampai mengurusi jabatan sipil, maka intimidasi bukanlah hal yang tidak mungkin," tulisnya.
Ia memberikan analogi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. "Pisau hanya cocok untuk menyobek, memotong dan menusuk, jangan paksa pisau menjadi pengganti sendok ataupun penggangti pulpen. Ga efektif dan hanya bikin terluka. Saya Bintangemon mengajak untuk menolak RUU TNI."
Dari revisi yang diusulkan Panja DPR, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung (MA)
Satu lagi lembaga atau kementerian yang menjadi usulan tambahan Panja DPR adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Selain Bintang Emon, ajakan penolakan juga diungkapkan Ferry Irwandi, Youtuber yang biasa membuat konten edukatif tentang politik, pendidikan, fenomena sosial, hingga masalah ekonomi. "RUU TNI adalah hal terburuk dari segala hal paling buruk yang bisa terjadi di republik ini," tulisnya pada unggahan di atas layar hitam di akun Instagramnya, satu jam lalu. "Supremasi sipil mutlak dan absolut," tulisnya menambahkan.
Ferry menuturkan, ajakan untuk menolak Revisi UU TNI ini untuk kehidupan Indonesia di masa depan yang lebih baik. "Mari melawan habis-habisan. Tubuh bisa membusuk dan mati, tapi gagasan dan ide tidak bisa dibunuh dengan peluru dan artileri," tulisnya.Ia menegaskan, apa pun pilihan politik, agama, suku, latar belakang, masyarakat Indonesia harus menyadari tengah menghadapi ancaman yang sama, "Dari mereka yang memegang senjata."
Ia kemudian memberikan penegasan di akhir ajakannya. "Saya Ferry Irwandi, saya warga sipil, saya bukan hanya menolak RUU TNI, saya mengutuk RUU TNI, dan saya siap atas segala riwsiko yang mungkin saya hadapi dari pernyataan ini."
INSTAGRAM| RAIHAN MUZZAKI, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Revisi UU TNI Ditolak Masyarakat Sipil, Ketua Komisi I DPR: Saya Pastikan untuk Merah Putih