Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Buat Ancaman Bom Palsu di Bandara Thailand, Pria Ini Didenda Rp277 Juta dan Masuk Daftar Hitam

Bandara melakukan protokol darurat ancaman bom dengan menurunkan semua penumpang untuk pemeriksaan. Pesawat pun diperiksa.

24 November 2024 | 13.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pria Singapura ditangkap karena diduga membuat ancaman bom palsu di Bandara Internasional Don Mueang Bangkok pada 22 November. Setelah diperiksa, ternyata pria tersebut juga telah melewati batas visa selama 28 hari. Ia akan masuk daftar hitam untuk memasuki negara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden ini terjadi pada 22 November 2024 pukul 2.47 siang. Menurut Letnan jenderal polisi Choengron Rimpadee, yang berbicara atas nama biro imigrasi Thailand, seorang pejabat bandara menerima panggilan telepon anonim yang mengklaim bahwa ada bahan peledak di pesawat AirAsia yang berangkat ke Hat Yai di Thailand Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi telepon anonim tersebut, bandara menghentikan lepas landas penerbangan FD 3114 menuju Hat Yai yang membawa 162 penumpang dan enam awak di dalamnya. Bandara melakukan protokol darurat ancaman bom dengan menurunkan semua penumpang untuk pemeriksaan. Pesawat dibawa kembali ke tempat pendaratannya untuk diperiksa.

Setelah tidak ditemukan benda mencurigakan di pesawat atau penumpang, protokol darurat dicabut pada pukul 19.30.

Pengancam Mengaku Stres 

Choengron mengatakan bahwa pihak berwenang kemudian melacak sinyak telepon panggilan tersebut. Diketahui bahwa penelepon berada di area bandara. Ho kemudian ditangkap di terminal penumpang bandara sekitar pukul 19.00.

Ketika ditangkap, Ho mengaku telah membuat ancaman palsu. Ia mengatakan bahwa ia melakukannya karena stres akan masalah keluarga yang sedang dihadapinya.

Ho ditemukan telah memasuki Thailand menggunakan APEC Card, kartu yang bisa digunakan pebisnis di negara-negara anggota APEC tanpa perlu mengajukan visa. Namun, kunjungan itu telah melewati masa berlaku visanya selama 28 hari, menurut The Nation Thailand melaporkan.

Masuk Daftar Hitam Thailand

Setelah diamankan di bandara, Ho dikirim ke kantor polisi Don Mueang untuk didakwa karena melewati masa berlaku visa di Thailand. Berdasarkan hukum Thailand, Ho berpotensi dijatuhi hukuman penjara atau denda hingga 600.000 baht atau sekitar Rp277 juta karena membuat pernyataan palsu yang menyebabkan kepanikan di bandara.

“Setelah penuntutan dan menjalani hukuman, Ho akan dideportasi dan secara permanen masuk daftar hitam untuk memasuki Thailand,” kata Choengron, seperti dilansir Khaosod English.

Itu bukan satu-satunya hukuman yang dijalani Ho. Menurut Choengron, Ho juga dapat menghadapi tuntutan hukum perdata dari bandara, maskapai penerbangan, dan penumpang yang terdampak.

Hukuman Lelucon Bom di Bandara dan Pesawat 

Lelucon tentang bom di bandara atau pesawat akan ditanggapi serius oleh pihak berwenang. Penanganannya membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Jika pesawat masih di bandara, semua penumpang dan bagasi dalam pesawat diturunkan untuk diperiksa mendatil satu per satu. Pesawat juga akan diperiksa untik memastikan semua aman. 

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan RI, orang yang menyampaikan informasi palsu tentang bom di bandara atau pesawat akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia juga akan dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan konsekuensi mendekam di dalam penjara. Orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

MOTHERSHIP | KHAOSOD

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus