Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengurangi jumlah libur cuti bersama 2021. Dalam surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri semula terdapat tujuh hari cuti bersama sepanjang 2021. Setelah meninjau kembali, pemerintah merevisi menjadi lima libur cuti bersama 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengurangan jumlah cuti bersama ini demi mencegah penyebaran Covid-19 akibat mobilitas masyarakat selama berlibur. "Ada kecenderungan kasus Covid-19 meningkat setiap selesai libur panjang," kata Muhadjir Effendy, Senin 22 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut detail libur nasional dan cuti bersama 2021:
- Jumat, 1 Januari 2021: Tahun baru
- Jumat, 12 Februari 2021: Tahun baru Imlek 2572
- Kamis, 11 Maret 2021: Isra Miraj Nabi Muhammad
- Minggu, 14 Maret 2021: Hari suci Nyepi
- Jumat, 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih
- Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh
- Rabu, 12 Mei 2021: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- Kamis - Jumat, 13 - 14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri dan Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
- Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak
- Selasa, 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha
- Selasa, 10 Agustus 2021: Tahun baru Islam 1443 Hijriyah
- Selasa, 17 Agustus 2021: HUT Kemerdekaan RI
- Selasa, 19 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad
- Jumat, 24 Desember 2021: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 25 Desember 2021: Hari Raya Natal
Dari daftar tadi, terdapat dua hari cuti bersama 2021, yakni pada 12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021. Adapun detail cuti bersama 2021 yang dihapus adalah
- 12 Maret 2021 cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei 2021 cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- 27 Desember 2021 cuti bersama Hari Raya Natal
Apabila cuti bersama 2021 ini tidak direvisi, maka jumlah libur sepanjang Mei 2021 mencapai 17 hari dengan rincian:
- Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh
- Minggu, 2 Mei 2021: Libur akhir pekan
- Sabtu - Minggu, 8 - 9 Mei 2021: Libur akhir pekan
- Rabu, 12 Mei 2021: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- Kamis - Jumat, 13 - 14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri dan Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
- Sabtu - Minggu, 15 - 16 Mei 2021: Libur akhir pekan
- Senin - Rabu, 17, 18, 19 Mei 2021: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- Sabtu - Minggu, 22 - 23 Mei 2021: Libur akhir pekan
- Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak
- Sabtu - Minggu, 29 - 30 Mei 2021: Libur akhir pekan
Ketetapan libur nasional dan cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.