Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Libur Maret 2021 Berubah, Satu Hari Cuti Bersama Dihapuskan

Selain libur Maret 2021, pemerintah memotong hari libur pada Mei dan Desember.

9 Maret 2021 | 06.36 WIB

Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah hari cuti bersama tahun ini dari tujuh hari menjadi dua hari. Hal itu ikut mengurangi jumlah libur Maret 2021 yang sebelumnya berjumlah 10 hari termasuk akhir pekan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada bulan ini, hari libur yang dikurangi adalah pada Jumat, 12 Maret 2021. Semula pemerintah menetapkan hari yang berdekatan dengan hari peringatan Isra Miraj itu sebagai cuti bersama, namun kini dihapuskan.

Maka, libur di luar akhir pekan yang ada pada bulan ini hanya pada Kamis, 11 Maret yang bertepatan dengan libur peringatan Isra Miraj. Jadi, tak ada libur panjang dari Kamis hingga Ahad, 14 Maret 2021. Adapun hari raya Nyepi jatuh pada 14 Maret 2021 yang bertepatan dengan akhir pekan.

Muhadjir mengatakan alasan pengurangan libur adalah kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Menurut dia, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan setiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir.

Selain libur Maret 2021, pemerintah memotong hari libur pada 17, 18, dan 19 Mei sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember sebagai cuti bersama dalam rangka Natal 2021. Sementara cuti bersama yang tetap ada, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus