Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Simak Jadwal Operasional BI Pasca Perubahan Cuti Bersama 2021

Bank Indonesia menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik pasca perubahan cuti bersama tahun 2021 oleh Pemerintah.

8 Maret 2021 | 10.24 WIB

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik pasca perubahan cuti bersama tahun 2021 oleh Pemerintah.

"BI tetap beroperasi pada 12 Maret 2021, 17-19 Mei 2021, dan 27 Desember 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.

Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.

Baca Juga: Pemangkasan Cuti Bersama 2021 Tak Berdampak pada Startup Online Travel Agent?

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis pada Senin, 22 Februari 2021.

Muhadjir membeberkan, cuti bersama yang dipangkas, yakni 12 Maret: cuti Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: cuti Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember yakni Hari Raya Natal 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus