Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Didenda Rp 817 Juta, Han Hyo Joo Bantah Tuduhan Penggelapan Pajak

Berdasarkan hasil investigasi pajak, Han Hyo Joo diduga tidak melaporkan pajaknya secara penuh dan harus membayar denda mencapai Rp 817 juta.

13 Juni 2023 | 12.32 WIB

Han Hyo Joo dalam drama Korea Happiness. Dok. tvN
Perbesar
Han Hyo Joo dalam drama Korea Happiness. Dok. tvN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Korea Selatan, Han Hyo Joo didenda mencapai 70 juta won atau sekitar Rp 817 juta setelah audit pajak menunjukkan bahwa dia tidak melaporkan pajaknya secara penuh. Biro investigasi Layanan Pajak Regional Seoul telah merilis hasil investigasi pajak yang tidak teratur terhadap Han Hyo Joo pada akhir tahun lalu.

Menurut laporan eksklusif dari Aju Economy, pemain drama Happiness tersebut diselidiki pada akhir 2022, dan didenda antara 60 juta won dan 70 juta won karena kurang pelaporan pajaknya.

Klarifikasi BH Entertainment terhadap Tuduhan Penggelapan Pajak Han Hyo Joo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Han Hyo-joo. AP/Ahn Young-joon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agensi Han Hyo Joo, BH Entertainment langsung memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan penggelapan pajak terhadap artisnya. Agensi milik aktor ternama Lee Byung Hun menegaskan bahwa Han Hyo Joo menerima investigasi pajak umum, bukan investigasi pajak khusus.

"Namun, dalam pemeriksaan, ada kesalahan akuntansi karena perbedaan interpretasi apakah itu dikenakan pajak atau tidak, jadi kami harus membayar denda tambahan karena beberapa biaya yang diakui," kata BH Entertainment pada Selasa, 13 Juni 2023.

Han Hyo Joo Pernah Dapat Penghargaan sebagai Pembayar Pajak Teladan

Membantah tuduhan yang beredar, BH Entertainment mengklaim Han Hyo Joo dan pihaknya selalu rutin membayar pajak selama ini. Terlebih Han Hyo Joo pernah mendapat penghargaan dari Presiden sebagai pembayar pajak teladan pada 2011. Lalu pada 2018, bintang film The Pirates: The Last Royal Treasure ini terpilih sebagai pembayar pajak teladan ke-52 dan mendapat pujian dari kepala Dinas Pajak Daerah Seoul.

"Han Hyo Joo menjabat sebagai duta hubungan masyarakat untuk Layanan Pajak Nasional pada 2011, dan pada 2014, ia memenuhi tugasnya sebagai warga negara dan membayar pajak dengan rajin sampai menerima Penghargaan Presiden sebagai pembayar pajak teladan," kata agensi.

Lee Byung Hun dan BH Entertainment Tersandung Kasus Pajak

Lee Byung-hun. AP/Ahn Young-joon

Sebelumnya pada September 2022, biro investigasi Layanan Pajak Nasional Seoul melakukan investigasi pajak terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment. Lee Byung Hun didenda 100 juta won setelah penyelidikan tahun lalu.

"Itu terjadi pada tahap normalisasi akuntansi untuk perbedaan waktu pembayaran jaminan iklan dan bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan atas biaya aktor sebagai biaya perusahaan," kata BH Entertainment pada waktu itu.

Kembali ke 2020, Layanan Pajak Nasional Korea Selatan mulai menyelidiki selebritas yang membeli bangunan di bawah perusahaan pribadi mereka, bukan atas nama mereka sendiri. Beberapa orang kaya akan melakukan ini untuk menghindari pajak yang dikenakan pada individu seperti pajak real estat. Kim Tae Hee, Lee Byung Hun, dan Kwon Sang Woo adalah tiga aktor yang didenda karena tindakan tersebut.

ALLKPOP | NEWS INSIDE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus