Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Ahmad telah memutuskan untuk menarik diri dari konsorsium proyek resor dan beach club yang direncanakan di pesisir pantai selatan Gunungkidul, Yogyakarta yang menjadi sorotan publik.
Pengumuman ini disampaikan pada hari Rabu, 12 Juni 2024, melalui akun Instagramnya setelah muncul banyak penolakan dari masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, menjelaskan bahwa proyek yang berlokasi di tebing Pantai Krakal ini, yang rencananya akan mencakup hotel dan 300 vila mewah, sebenarnya masih dalam tahap perencanaan. Meskipun prosesi peletakan batu pertama telah dilakukan pada akhir Desember 2023 bersama Raffi Ahmad, izin untuk proyek tersebut belum diajukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Soal (proyek beach club) itu belum ada komunikasi dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Pemerintah DIY, karena (proyek) itu kan baru rencana, masih penjajakan," kata Beny, Rabu, 12 Juni 2024.
Menuai Protes dari Masyarakat
Koalisi Gunungkidul Melawan mendesak agar rencana pembangunan resor dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu dibatalkan oleh para investor.
Deputi Direktur WALHI Yogyakarta, Dimas R. Perdana, berharap Raffi Ahmad dapat mempengaruhi investor lain untuk menarik diri dari proyek tersebut. “Meskipun Raffi Ahmad telah menyatakan mundur dari proyek tersebut, bukan berarti proyek ini akan otomatis berhenti,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Juni 2024.
Koalisi ini terdiri dari WALHI Yogyakarta, komunitas Gunungkidul Melawan, Climate Rangers Jogja, LBH Yogyakarta, WeSpeakUp.org, dan 350.org. Mereka mencurigai adanya pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY oleh Bekizart.
Menurut kajian pola ruang dan struktur ruang, lokasi proyek Bekizart berada di kawasan yang diperuntukkan untuk pertanian, bukan untuk pariwisata. Proyek ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Langit Gemintang dan Climate Rangers Jogja menegaskan bahwa jika bukit karst dihancurkan untuk pembangunan resor dan hiburan malam, warga lokal berpotensi terpinggirkan dan tetap harus membayar retribusi untuk masuk ke kawasan wisata tersebut.
Mereka juga khawatir bahwa proyek ini dapat mengurangi daya tampung dan dukungan air bagi warga yang rentan mengalami kekeringan. "Yang dibutuhkan warga Gunungkidul bukan resor atau beach club, tetapi air bersih yang dapat mengalir ke rumah-rumah mereka," kata Langit.
Oleh karena itu, Koalisi Gunungkidul Melawan mendesak Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk menolak izin pembangunan di kawasan lindung nasional tersebut dan mengimbau investor lain agar tidak ikut merusak lingkungan.
Tanggapan Sultan HB X
Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul yang melibatkan pesohor Raffi Ahmad.
"Jika proyek beach club tersebut berada di kawasan karst yang dilindungi, tentu tidak mungkin dilanjutkan. Seharusnya, perizinan dan kajian lingkungan dilakukan terlebih dahulu," ujar Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis, 13 Juni 2024.
Sultan mempertanyakan proses proyek yang telah diumumkan Raffi bersama sejumlah orang termasuk Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada Desember 2023 lalu melalui media sosial.
"Pertanyaannya sekarang, apakah Raffi sudah mengajukan permohonan izin untuk pembangunan proyek tersebut?" tanya Sultan. "Jika belum mengajukan permohonan, berarti kurang tepat dan seharusnya mencari lokasi lain," tambahnya.
"Namun, jika perizinan proyek tersebut sudah menjadi urusan pemerintah daerah (Gunungkidul), berarti pemerintah daerah yang bersalah, karena kawasan karst tidak boleh ada bangunan," lanjut Sultan.
Menurut informasi terakhir yang diterima Sultan, proyek tersebut baru sebatas rencana karena belum ada pengajuan atau pemberian izin dari pemerintah kabupaten.
"Sepertinya proyek beach club itu belum terealisasi, baru sebatas wacana," kata Sultan.
Sultan menjelaskan bahwa perizinan investasi di Gunungkidul merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. "Perizinan investasi adalah urusan pemerintah kabupaten," ujarnya. "Saya juga tidak tahu apakah lokasi yang dipilih (di Pantai Krakal) telah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten atau tidak," kata Sultan.
Bupati Gunungkidul: Itu Masih Rencana
Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebelumnya mengaku jika proyek beach club itu baru sebatas rencana investasi dan belum ada permohonan perizinan.
"(Beach club) Raffi Ahmad itu baru rencana mau investasi di tempat itu, izin belum ada," kata Sunaryanta kepada wartawan Rabu, 12 Juni 2024.
Terkait foto beredar yang menarasikan sudah ada proses peletakan batu pertama sebagai simbol proyek telah berjalan, Sunaryanta juga membantahnya. "Tidak ada (peletakan batu pertama), kalau ada pasti ada acara resmi, (rombongan Raffi) ke sana (lokasi rencana proyek) hanya mau melihat Gunungkidul indahnya seperti ini," kata dia.
EIBEN HEIZIER | PRIBADI WICAKSONO | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan editor: Proyek Beach Club di Kawasan Karst Gunungkidul, Sultan HB X: Semestinya Tak Boleh Ada Bangunan