Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Proyek Beach Club di Kawasan Karst Gunungkidul, Sultan HB X : Semestinya Tak Boleh Ada Bangunan

Proyek beach club itu disorot organisasi lingkungan karena akan dibangun di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungkidul, termasuk kawasan lindung.

13 Juni 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menyoroti rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul yang menyeret nama pesohor Raffi Ahmad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raffi Ahmad pada Rabu, 12 Juni 2024, telah menyatakan mundur dari rencana proyek yang sedianya akan dibangun di kawasan Pantai Krakal, termasuk hotel dan 300 villa itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek yang ternyata belum mengajukan izin itu disorot organisasi lingkungan karena akan dibangun di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungkidul, salah satu daerah yang dilindungi oleh UNESCO. 

"Kalau (proyek beach club itu) di kawasan karst yang dilindungi kan tidak mungkin, semestinya soal perizinan dan kajian lingkungan harus dilakukan lebih dulu," kata Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis, 13 Juni 2024.

Perizinan jadi kewenangan pemerintah kabupaten 

Sultan pun mempertanyakan, bagaimana sejauh ini proses proyek yang telah digaungkan Raffi bersama sejumlah orang termasuk Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada Desember 2023 lalu di media sosial.

"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan (izin pembangunan proyek) belum?" dia bertanya. "Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari (lokasi) yang lain," imbuh Sultan.

"Tapi kalau (perizinan proyek) itu sudah jadi urusan Pemda (Gunungkidul), ya Pemdanya yang salah, semestinya kan kawasan (karst) itu tidak boleh ada bangunan," ujar Sultan.

Dari informasi terakhir yang diterima Sultan, proyek itu baru sebatas rencana karena belum mengajukan atau diberikan izin pemerintah kabupaten.

"Kelihatannya (proyek beach club) itu belum (terealisasi), baru (sebatas) omong-omong," ujar Sultan.

Sultan menuturkan, persoalan perizinan investasi di Gunungkidul merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. "(Perijinan investasi) urusan pemerintah kabupaten," katanya. "Saya juga tidak tahu itu lokasi yang dipilih (di Pantai Krakal) apakah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau tidak."

Adapun Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebelumnya mengaku jika proyek beach club itu baru sebatas rencana investasi dan belum ada permohonan perizinan. 

"(Beach club) Raffi Ahmad itu baru rencana mau investasi di tempat itu, izin belum ada," kata Sunaryanta kepada wartawan Rabu, 12 Juni 2024.

Terkait foto beredar yang menarasikan sudah ada proses peletakan batu pertama sebagai simbol proyek telah berjalan, Sunaryanta juga membantahnya.

"Tidak ada (peletakan batu pertama), kalau ada pasti ada acara resmi, (rombongan Raffi) ke sana (lokasi rencana proyek) hanya mau melihat Gunungkidul indahnya seperti ini," kata dia.

Tuai Kritik

Rencana investasi pembangunan beach club di Kabupaten Gunungkidul itu menuai polemik. Kritik berdatangan mulai dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta hingga terbaru petisi penolakan di laman situs Change.org.

Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi Walhi, Elki Setiyo Hadi dalam keteranganya mengatakan, dibangunnya resor, vila, dan beach club di tebing pinggir Pantai Krakal dapat memperparah kekeringan di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul, yang juga bagian dari Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

"Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," ujar Elki.

PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus