Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi membuka kawasan wisata Kaliurang yang berada di kaki Gunung Merapi, Sabtu, 23 Oktober 2021. Kawasan favorit wisatawan di dataran tinggi Yogyakarta itu sebelumnya tutup total sekitar dua bulan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlangsung mulai awal Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan perkembangan PPKM di Kabupaten Sleman yang saat ini sudah berada di Level 2, memungkinkan pembukaan kembali operasional lokasi wisata khususnya Kaliurang ini," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kustini menuturkan untuk pembukaan kembali kawasan Kaliurang itu utamanya di dua spot andalan, yakni Taman Kaliurang dan Wisata Kaliadem. "Kedua lokasi tersebut merupakan wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sleman," kata dia.
Dengan resmi dibukanya kembali wisata tersebut, menurut Kustini, secara otomatis retribusi untuk masuk lokasi wisata kembali dijalankan. "Semoga pembukaan kembali kawasan ini bisa menghidupkan lagi potensi ekonomi masyarakat sekitar yang rata rata berprofesi sebagai pelaku usaha wisata," ujarnya.
Lurah Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman Amin Sarjito mengatakan ada seribu warganya yang menggantungkan hidup dari wisata Kaliurang. Penutupan kawasan wisata itu pada masa PPKM Level 4 dan 3 telah benar benar memukul perekonomian masyarakat setempat.
"Warga yang bergerak di bidang usaha pariwisata itu ada yang berprofesi penjual jadah tempe, jip wisata, kuliner, sampai pengelola penginapan," kata Amin.
Selain wisata di Kaliurang, Bupati Sleman Kustini menyebut wisata candi-candi di wilayah Kabupaten Sleman akan segera beroperasi kembali. "Wisata candi yang juga akan beroperasi kembali seperti Candi Banyunibo, Candi Ijo dan Candi Sambisari," kata dia.
Sementara untuk wisata yang dikelola masyarakat, Kustini menyebut boleh kembali dibuka dengan ketentuan telah memiliki QR Code PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan pembukaan wisata tersebut juga tertuang salam Surat Edaran Nomor 188 / 05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di DIY yang mensyaratakan destinasi wisata sudah memiliki sertifika CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability), QR Code PeduliLindungi dan menerapkan aplikasi VisitingJogja.
"Objek wisata yang buka diijinkan melakukan pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Kustini.
Sementara kawasan wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan sistem reservasi dan skrining kesehatan standar PeduliLindungi kepada pengelola dan wisatawan/pengunjung melalui aplikasi Visiting Jogja.