Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Keamanan Taman Pintar Yogyakarta Diaudit oleh Kemen PPPA, Ini Hasilnya

Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia mengaudit kondisi wahana destinasi Taman Pintar Yogyakarta pada Senin petang, 11 November 2024.

12 November 2024 | 22.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia mengaudit kondisi wahana destinasi Taman Pintar Yogyakarta pada Senin petang, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Audit wahana keluarga yang berada di pusat Kota Yogyakarta itu menjadi bagian sertifikasi standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang dikeluarkan Kemen PPPA setiap tiga tahun sekali. Taman Pintar Yogyakarta merupakan destinasi yang sebagian besar pengunjungnya adalah anak-anak- pelajar sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam proses audit wahana itu, tim Kemen PPA melihat setiap sudut Taman Pintar baik dari sisi alat peraga maupun kondisi wahana. Selain sarana dan prasarana permainan, tim juga melakukan penilaian terhadap kondisi lingkungan di ruang bermain tersebut.

"Kami sengaja monitoring saat malam hari untuk melihat kondisi pencahayaan di wahana Taman Pintar, apakah aman atau tidak," kata Ketua Tim Audit RBRA Kemen PPA, Dermawati D. Santoso, Senin petang.

Dermawati mengatakan pada tahun 2019 Taman Pintar telah mendapatkan sertifikasi RBRA atau kategori layak dikunjungi dan aman bagi anak. Setelah tiga tahun, audit kelayakan destinasi yang memiliki puluhan wahana dan alat peraga itu kembali dilakukan dengan pengembangan yang telah dilakukan di dalamnya.

Ada sejumlah catatan yang diberikan untuk Taman Pintar dalam audit kali ini. Seperti perangkat lunak pada area playground serta beberapa vegetasi dan wahana perlu dilakukan pengecatan ulang. "Vegetasi bermainnya juga kami minta ditambahkan semacam panjatan, salah satunya panjatan yang menggunakan tal. Ruang bermain ramah anak harus memiliki variasi cukup banyak namun juga harus dibuat secara aman," ujarnya.

Mengingat Taman Pintar tidak beroperasi pada malam hari, aspek pencahayaan tidak mendapat catatan khusus.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Sri Isnayanti Sudiasih menuturkan akan segera menindaklanjuti sejumlah rekokendasi tim audit soal Taman Pintar ini. "Sertifikasi RBRA sangat penting dimiliki Taman Pintar sehingga anak dan orang tua merasa aman dan tidak khawatir saat berkunjung ke destinasi ini," kata dia.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Taman Budaya Kota Yogyakarta yang mengelola Taman Pintar, Retno Yuliyani mengatakan setiap tahun Taman Pintar terus menambah dan meningkatkan berbagai fasilitas bagi pengunjung.

"Penambahan fasilitas ini didasari pronsip ramah anak, termasuk zona-zona pendidikan di dalamnya. Jadi semua fasilitas seperti peralatan bermain baik di area Playground atau di dalam gedung harus aman digunakan oleh anak," ungkapnya.

Berbagai peralatan bermain di Taman Pintar disertai edukasi penjelasan ilmu pengetahuan dengan konsep yang menyenangkan bagi anak sehingga belajar terasa seperti bermain. Anak dapat langsung mempraktekkan ilmu pengetahuan yang dijelaskan dalam papan informasi melalui peralatan bermain yang tersedia.

Selain di Taman Pintar, tim Kemen PPA juga melakukan audit di wahana Gajahwong Edupark Yogyakarta, yang berada di kawasan tepi sungai Gajahwong Yogyakarta. Gajahwong Edupark yang merupakan ruang terbuka hijau publik (RTHP) juga dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dengan konsep yang edukatif untuk berwisata sembari belajar di alam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus