Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta mencatat adanya peningkatan kebakaran di Kota Pariwisata itu pada Agustus ini yang dipicu pembakaran sampah. Dari tanggal 1 hingga 13 Agustus, tercatat ada lima kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lima kejadian kebakaran lahan itu dipicu pembakaran sampah oleh masyarakat terutama pada tanggal 3, 4, 8, 12 dan 13 Agustus 2023," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Senin 14 Agustus 2023.
Darurat Sampah di 3 Daerah
Kota Yogyakarta juga Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, mengalami situasi darurat sampah sejak 23 Juli 2023 lalu akibat penutupan operasional Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional Piyungan karena overload. Penutupan TPA Piyungan yang akan berlangsung sampai 5 September 2023 itu, membuat sampah di tiga wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tak terangkut dan sebagian berserakan atau menumpuk di berbagai titik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Octo mengatakan, di Kota Yogyakarta, kebakaran lahan yang dipicu pembakaran sampah itu terjadi antara lain di wilayah Tirtodipuran yang merupakan kawasan kampung turis asing. Kebakaran juga terjadi di Pandeyan, Lapangan Kenari Semaki, di rumah kosong Jalan MT Haryono dan lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso.
"Kelima kejadian kebakaran itu berhasil dipadamkan bersama masyarakat, tak sampai meluas," kata Octo.
Tak hanya di Kota Yogyakarta. Kebakaran lahan sempat terjadi di ujung landasan bandara lama Yogyakarta Adi Sutjipto pada Ahad, 30 Juli lalu. Kebakaran itu membuat
kurang lebih 5.000 meter persegi rumput di ujung landasan 27 hangus terbakar. Pemicunya warga di dekat area bandara yang membakar sampah dan percikan api pembakarannya terbawa angin masuk area bandara itu.
Larangan Membakar Sampah
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta pun meminta masyarakat tidak membakar sampah yang menumpuk tak terangkut. Ia menuturkan, pembakaran sampah sangat berisiko meluas mengenai objek lain.
"Kebakaran bisa dipicu oleh beberapa faktor alam dan faktor lingkungan," kata dia, "Saat cuaca kemarau maupun panas ekstrem potensi kebakaran bisa jauh lebih besar daripada ketika musim hujan, apalagi ketika pembakaran sampah itu di lingkungan pemukiman padat, bisa memicu kebakaran meluas."
Octo menuturkan, ketika masyarakat membakar sampah dan tidak terkendali, terlebih dengan kondisi sekarang ini lahan tidak basah sehingga lebih mudah terbakar. Menurut dia, pembakaran sampah juga bisa diproses hukum.
Kota Yogyakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu diatur salah satunya setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. “Kalau sudah diperingatkan tidak membakar sampah tapi terus diulangi dan membahayakan sekitar, maka bisa sampai diproses hukum," ujarnya.
Adapun di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah setempat berupaya menggerakkan adanya tempat pengolahan sampah terintegrasi (TPST) di wilayahnya. Setelah di Kecamatan Kalasan dan Depok, awal pekan ini dibuka lagi pengolahan sampah mandiri di Sinduadi, Kecamatan Mlati.
"TPST ini upaya mengurangi timbulan sampah dengan cara diolah menjadi hal yang bermanfaat," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.