Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Tengger akan melaksanakan tradisi ritual Wulan Kapitu pada Desember 2022, melalui pemberitahuan tersebut kawasan wisata Gunung Bromo dibatasi hanya sampai kawah tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam bahasa Jawa, Wulan Kapitu memiliki arti yaitu Bulan Ketujuh, yang dianggap bulan suci bagi masyarakat Suku Tengger. Lantas apa yang perlu diperhatikan saat penyelenggaraan Wulan Kapitu dimulai?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembahasan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tidak lepas dari kehadiran Suku Tengger, terlepas dari tempat tinggal atau mata pencaharian sebagai petani, kawasan ini memiliki peninggalan sejarah yang mengungkap asal muasal kehidupan orang Tengger.
Melansir dari jurnal Kemendikbud, temuan prasasti kedua menunjukkan, di kawasan ini mayoritas penduduknya melakukan upacara kepercayaan yang mengarah kepada Gunung Bromo, dan menyembah Sang Hyang Swayambuwa, atau dikenal sebagai Dewa Brahma.
Masih memegang teguh adat-istiadat, suku Tengger melaksanakan berbagai macam upacara adat sampai sekarang. Salah satunya Wulan Kapitu atau Bulan Ketujuh yang menjadi bulan suci dalam penanggalan Suku Tengger.
Baca: Mobil Dilarang Masuk Area Gunung Bromo 4 Hari Saat Liburan Nataru 2023
Apa Yang Dilakukan Pada Wulan Kapitu?
Pada bulan ketujuh, mulai dari para sesepuh sampai semua masyarakat Tengger dalam laman resmi Taman Nasional Bromo, menunaikan ‘puasa mutih’. Puasa selama satu bulan tidak makan mengkonsumsi garam, gula, dan tidak berkumpul dengan istri, atau menahan keinginan duniawi. Puasa Mutih ini menjadi cara mengasah kemampuan batiniah yang bersifat spiritual seseorang, untuk mendekatkan diri dengan Tuhan.
Pada Jumat 23 Desember 2022 pukul 18.00 pembukaan kegiatan Wulan Kapitu mulai diselenggarakan, sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 18.00. Kemudian Sabtu 21 Januari 2023 mulai pukul 18.00 hingga Minggu 22 Januari 2023 pukul 18.00 WIB menjadi penutupan Wulan Kapitu.
Berdasarkan Keputusan Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger mengeluarkan Surat Edaran nomor 277/Pemb/PDP-Tengger/XI/2022, yang menyatakan pembatasan pada daerah sekitar Gunung Bromo sebagai tempat pelaksanaan Wulan Kapituh.
Bambang Suprapto selaku Sekretaris Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger menjelaskan, beberapa area wisata tidak dapat dikunjungi kendaraan bermotor, termasuk Gunung Bromo, Laut Pasir, Savana, dan Mentigen.
“Kawasan wisata Gunung Bromo akan dibatasi agar kearifan lokal tersebut berjalan dengan khidmat. Awal dan akhir bulan Wulan Kapitu, kami melaksanakan Tapabrata, antara itu ya Mutih seperti Nyepi, maka harus steril dari kendaraan bermotor. Wisata tetap dibuka, tetapi tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor, sehingga harus jalan kaki atau berkuda,” kata Bambang pada Selasa 6 Desember 2022.
BALQIS PRIMASARI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.