Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas vokalis band Edane, Alexander Theodore Lamoh alias Ecky Lamoh, divonis bebas oleh majelis hakim atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Dia dilaporkan oleh kakak iparnya, karena mengunggah status di Facebook yang mempertanyakan kinerja kepolisian dalam pengusutan kasus penggelapan sertifikat tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Yogi Zul Fadhli sebagai kuasa hukum Ecky mengatakan bahwa penyanyi 56 tahun itu bebas lantaran konten yang diunggah tidak mengandung unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik. “Status Ecky itu tidak memenuhi unsur tafsir penghinaan sesuai yang diatur pasal 310 KUHP, maka unsur lain secara otomatis teranulir,” kata dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ecky sebenarnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun menurut Yogi, majelis hakim mempertimbangkan kasus Ecky menggunakan Pasal 310 KUHP sebagai dasar tentang pencemaran nama baik. Mengingat pasal tersebut dianggap sebagai induknya dan tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik.
Kata dia, hakim menilai status facebook yang dibuat Ecky tidak bisa dimaknai menuduh kakak iparnya melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah. Sebab yang diposting Ecky hanya menerangkan mengenai status hukum laporan yang masih mandek.
Baca: Prihatin, Farhat Abbas Doakan Ahmad Dhani dan Keluarga
Ecky Lamoh adalah seorang musisi dan sudah tak asing bagi penggemar musik rock tahun 90-an. Dia memiliki suara khas melengking dan aksi garang dipanggung. Eks-vokalis Edane dan personil Elpamas itu cukup menggema namanya di jagad music tanah air.