Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bondowoso - Otoritas Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menerapkan kebijakan pembatasan kuota jumlah pengunjung pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pembatasan kuota ini dilakukan dengan alasan kemampuan kawasan mendukung pengunjung wisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembatasan kuota sudah diterapkan beberapa waktu yang lalu sejak dibukanya kembali TWA Kawah Ijen pasca peningkatan status," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember, Purwantono menanggapi konfirmasi TEMPO, Senin pagi ini, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengungkapkan, calon pengunjung bisa memantau jumlah kuota tersisa melalui aplikasi booking tiket online. "Teknisnya bisa terpantau lewat aplikasi booking tiket online. Akan muncul sisa jumlah pengunjung yang masih tersedia setelah ada yang booking, mirip seperti tiket pesawat atau kereta api," Purwantono menambahkan.
Informasi yang dihimpun TEMPO menyebutkan bahwa TWA Kawah Ijen masuk dalam salah satu triangle diamond Provinsi Jawa Timur selain Sukamade dan Alas Purwo. Selain sebagai TWA, Kawah Ijen juga telah ditetapkan sebagai cagar biosfer Blambangan. TWA Kawah Ijen menjadi magnet wisatawan dalam negeri dan luar negeri, khususnya pecinta wisata pendakian.
Aksesibilitas menuju kawasan relatif mudah ditempuh dengan beberapa alternatif rute dan moda transportasi yang diinginkan. Api biru atau blue fire menjadi faktor utama daya tarik, selain indahnya pemandangan dan hutan tropis di kawasan tersebut.
Aturan untuk Pengunjung di Kawah Ijen
Dalam standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, disebutkan bahwa pendaki hanya diperbolehkan memasuki area publik pada blok pemanfaatan yang berada di kawasan TWA kawah Ijen dan tidak diperkenankan memasuki blok perlindungan dan kawasan cagar alam.
Pendaki juga hanya diperbolehkan melalui jalur pendakian yang telah ditentukan dan tidak diperbolehkan membuat jalur baru atau jalur pintas. Selain itu, pendaki hanya diperbolehkan berada di radius 500 meter dari dasar kawah sesuai rekomendasi PVMBG dan dilarang keras turun mendekati dasar kawah.
Pendaki juga wajib mengetahui dan mematuhi batas zona resiko sepanjang jalur pendakian berupa, bendera hijau (aman) meliputi jalur Paltuding-Pondok Bunder; bendera kuning (waspada), yakni jalur Pondok Bunder-Blok Kelek (Cemara 1) serta bendera merah (bahaya/resiko tinggi), jalur Blok Kelek-Puncak Ijen.
Aktivitas Kegempaan Kawah Ijen
Sementara itu, Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Ijen, Rudra Wibowo menyebutkan aktivitas kegempaan yang terekam dalam seismograf Ijen. Sejumlah kegempaan itu antara lain 1 kali gempa vulkanik dalam dengan amplitudo 39 mm, S-P 1 detik dan lama gempa 10 detik. Terekam pula 2 kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 10-15 mm, S-P 31 detik dan lama gempa 67-104 detik.
Selain itu Pos PGA Ijen juga mencatat 1 kali gempa tremor menerus dengan amplitudo 0.5-2 mm, dominan 0.5 mm. Tingkat aktivitas Gunung Ijen saat ini masih di level I (normal) dengan rekomendasi bahwa masyarakat disekitar Gunung Ijen dan pengunjung/wisatawan/penambang agar tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah yang ada di puncak Gunung Ijen serta tidak boleh menginap dalam kawasan Gunung Ijen dalam radius 500 meter dari kawah. Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi keluarnya gas berbahaya dari danau kawah serta waspada potensi longsor dinding kawah.
Adapun tiket masuk Taman Wisata Alam Kawah Ijen untuk wisatawan lokal Rp 20.000 per orang/hari pada hari kerja dan Rp 30.000 per orang per hari pada hari libur, sedangkan untuk wisatawan mancanegara Rp 150.000 per orang/hari pada hari biasa maupun hari libur.
Pilihan Editor: 5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran