Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar kembali melakukan penindakan terhadap turis asing atau WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Bali. Kali ini, ada dua WNA asal Polandia yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan keduanya dilaporkan melakukan aktivitas di luar rumah saat perayaan Nyepi pada 23 Maret lalu. "Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya," kata dia, Jumat, 24 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi penangkapan
Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu, Maret 2023 saat peringatan Nyepi di Bali. Keduanya kemudian terlibat cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Mereka beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).
Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Kepolisian Sektor Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis, 23 Maret 2023 untuk diperiksa.
Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.
Penindakan deportasi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai mengatakan dua WNA itu adalah seorang laki-laki bernama Karol Grabinski dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak. Keduanya akan dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 25 Maret 2023.
"Dua WNA Polandia itu besok (Sabtu) dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” kata Iqbal.
Menurut data keimigrasian, dua WNA itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoAdan izin tinggalnya berlaku sampai 29 Maret 2023.