Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Liburan di Malaysia Naik Transportasi Umum Kini Ada MyTourist Pass

MyTourist Pass dirancang untuk menawarkan transportasi yang mudah dan terjangkau untuk berbagai durasi perjalanan selama di Malaysia

13 November 2024 | 22.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia meluncurkan MyTourist Pass untuk mendorong penduduk setempat dan wisatawan menggunakan transportasi umum, terutama di kawasan Kuala Lumpur dan Lembah Klang. Peluncuran ini juga untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan, pengalaman perjalanan yang lebih baik dan mengurangi ketergantungan pada transportasi pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MyTourist Pass diinisiasi oleh Prasarana Malaysia Berhad, melalui operator transportasi umum RapidKL. Tiket perjalanan tersebut bisa diakses tanpa batas untuk berbagai layanan angkutan umum. Termasuk LRT, MRT, monorel, BRT, bus kota RapidKL dan bus pengumpan. Dengan tiket ini diharapkan dapat mempermudah wisatawan lokal dan internasional menjelajahi Lembah Klang, yang meliputi Kuala Lumpur, Selangor dan Putrajaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, optimis inisiatif ini akan menghasilkan pengingkatan pada jumlah penumpang transportasi umum, terutama dari wisatawan yang mendapatkan kemudahan untuk berkeliling kota.

"Tiket ini dirancang untuk menarik wisatawan Malaysia dan asing, serta mendorong mereka untuk menggunakan transportasi umum saat menjelajahi kota," katanya. 

Sementara Wakil Perdana Menteri Malaysia, Fadillah Yusof, mengatakan peluncuran tiket tersebut bertepatan dengan persiapan Malaysia sebagai Ketua ASEAN tahun depan.  mengatakan tiket tersebut. Tiket tersebut juga sebagai bagian dari tujuan pariwisata jangka panjang Malaysia, terutama menjelang Tahun Kunjungan Malaysia 2026. 

"MyTourist Pass diharopkan berfungsi sebagai bagian integral dari strategi negara untuk menciptakan infrastruktur transportasi yang ramah bagi wisatawan yang sejalan dengan standar global dalam pariwisata berkelanjutan," ujarnya. 

Harga MyTourist Pass dan cara membelinya

MyTourist Pass dirancang untuk menawarkan transportasi yang mudah dan terjangkau untuk berbagai durasi perjalanan. Bagi penduduk setempat harga tiket harian sebesar 20 ringgit atau sekitar Rp 71 ribu, untuk dua hari 30 ribu atau sekitar Rp 107 ribu, dan tiga hari 40 ringgit atau sekitar Rp 143 ribu. 

Sementara untuk turis asing, tiket harian 40 ringgit atau sekitar Rp 143 ribu, dua hari sebesar 60 ringgit atau sekitar Rp 214 ribu, dan tiga hari sebesar 80 ringgit atau Rp 285 ribu. Khusus di masa peluncuran ini, ada penawaran perkenalan khusus, semua tiket akan dipotong diskon 5 ringgit atau sektitar Rp 18 ribu, yang akan berlaku hingga 9 Desember 2024.

Tiket ini dibeli di berbagai pusat transit di Lembah Klang, dan wisatawan didorong untuk memanfaatkan inisiatif ini guna memaksimalkan kunjungan mereka.

Selain akses tak terbatas untuk semua transportasi umum, tiket ini juga menawarkan diskon menarik. Mulai dari tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, dan taman hiburan hingga tujuh hari setelah tiket diaktifkan. Rencananya beberapa destinasi lain seperti Petrosains, Menara Kembar Petronas, Sunway Lagoon, dan Menara Kuala Lumpur juga mendapatan potongan harga.

Dengan tiket yang mencakup semuanya, wisatawan dapat terhindar dari kerepotan membeli banyak tiket. Selain itu  mengurangi ketergantungan pada taksi dan pilihan transportasi pribadi lainnya, yang biasanya lebih mahal dan berkontribusi pada kemacetan kota, serta dapat menguntungkan bisnis lokal Pemerintah Malaysia berencana insiatif MyTourist Pass diperluas ke berbagai destinasi populer lainnya. Seperti Penang, Johor Bahru dan Kinabalu.

TRAVEL ADN TOUR WORLD | TRAVEL AND LEISURE ASIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus