Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

Pelapor Lina Mukherjee melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin menyitir Surat Al Ashr ayat 1-3 yang membuatnya tidak akan mencabut laporan.

8 Mei 2023 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor selebgram, Lina Mukherjee meminta polisi menuntaskan kasus penistaan agama setelah mengunggah konten makan kulit babi sambil baca basmallah, seperti yang dilaporkannya sampai ke pengadilan. Ia tidak ingin mencabut laporannya. Pelapor, M. Syarief Hidayat melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin menyitir Surat Al Ashr ayat 1-3 yang membuatnya yakin untuk tidak mencabut laporannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada ayat 3 yang berarti, 'Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran,' bisa menjadi alasannya untuk meneruskan laporannya. "Tidak ada tendensi lain. Bagi kami ini semata-mata untuk saling mengingatkan ketika ada kemungkaran,” kata Sapriadi, Ahad, 7 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selebgram, Lina Mukherjee ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka penista agama Islam. Hanya saja Lina tidak ditahan lantaran diketahui mengidap penyakit maag akut. Sedangkan pelapor, M. Syarief Hidayat, yang merupakan pendakwah, pengacara alumni pondok pesantren di Jawa Barat, dan sarjana hukum Islam di UIN Raden Fattah Palembang, berharap kasus ini dapat menemui titik terang. 

Permintaan Maaf Lina Mukherjee Tidak Digubris

Usai penetapan sebagai tersangka sejak Kamis lalu, belum ada tanda-tanda kasus ini akan berhenti. Permintaan maaf Lina tidak digubris oleh pelapor. Pelapor ingin kasus ini berlanjut hingga pengadilan.

“Dalam waktu dekat kami akan menemui penyidik untuk mengetahui perkembangan  dan informasi terkait penyidikan ini,” ujar Sapri. 

Diceritakan Sapriadi, sebelum memutuskan untuk melaporkan kasuk ini ke pihak kepolisian Polda Sumsel, pihaknya sempat mempelajari isi video. Bahkan mereka berharap Lina segera meminta maaf dan menarik konten tersebut.

Namun harapan demikian tidak terwujud sehingga dengan berat hati membuat laporan polisi. “Kami berasumsi video itu dia sampaikan dan dia buat dalam keadaan sadar. Karena di sana terdapat kata-kata kemungkinan dicoret dari daftar kartu keluarga dan lainnya,” ujar Sapriadi. 

PIlihan Editor: Lina Mukherjee Bersyukur Bisa Pulang Usai Pemeriksaan Maraton: Saya Aman di Sini

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus