Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal 2023 mulai melanjutkan penataan di kawasan Malioboro Kota Yogyakarta. Salah satunya dengan merelokasi para pedagang yang masih berjualan di Jalan Perwakilan, ruas jalan Malioboro sisi timur, yang diapit Mall Malioboro-kantor DPRD DIY.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalan Perwakilan selama ini kerap dipadati para pedagang lesehan yang menjajakan berbagai menu untuk wisatawan. Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyebut aktivitas para pedagang di sepanjang Jalan Perwakilan yang berstatus tanah Kasultanan atau Sultan Ground tersebut sebenarnya ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keraton Yogyakarta sendiri tidak pernah memberi izin ataupun perpanjangan izin berupa surat kekancingan kepada para pedagang di kawasan yang disiapkan untuk membangun spot semacam museum bernama Jogja Planning Gallery (JPG) di bekas Gedung DPRD DIY itu. "Keraton tidak mengeluarkan surat kekancingan untuk berjualan, pemerintah juga tidak, artinya aktivitas (pedagang) di situ ilegal," kata Sultan, Selasa, 3 Januari 2023.
Sultan mengatakan kawasan Jalan Perwakilan sendiri sudah sempat dikosongkan untuk aktivitas ekonomi sebelum pandemi Covid-19 lalu. Namun, sejumlah bangunan di Jalan Perwakilan yang sudah dikunci ternyata tetap dibuka dan digunakan berjualan para pedagang.
"Dulu bangunan di situ sudah kosong, dikunci dan diminta pindah, namun ternyata bisa dimasuki lagi untuk berjualan, entah dibongkar (kuncinya) atau bagaimana saya tidak tahu," kata Sultan.
Sultan menyatakan siap jika harus berdialog dengan para pedagang di ruas Jalan Malioboro itu yang beberapa waktu lalu telah mengirim surat terbuka kepadanya. Ia juga mempertanyakan kepada siapa para pedagang itu menyewa bangunan selama ini karena sudah jelas tidak berizin.
Adapun Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Jalan Perwakilan (FKKP) Yogyakarta Adi Kusuma Putra Suryawan mengungkapkan penolakan untuk relokasi karena ada ratusan pelaku usaha yang mencari nafkah di tempat itu belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah dan deadline waktu yang diberikan cukup mepet, yakni 31 Desember 2022. "Para pedagang di sini harus menghidupi keluarganya, kami ingin tahu seperti apa urgensi penataan itu sehingga kami harus dipindah," kata dia.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan ada sejumlah opsi relokasi yang sudah disiapkan bagi para pelaku usaha Jalan Perwakilan agar bisa tetap berdagang. Antara lain lantai dua Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.