Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan siap menyegel Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo sesuai perintah. Sebelumnya upaya penyegelan diurungkan setelah diadang massa yang berkumpul di Bandung Zoo. “Kita siap saja, stand by terus, kita apel setiap hari kesiapan untuk penyegelan Kebun Binatang,” ujarnya, Senin, 7 Agustus 2023.
Usai SP3, Waktu Penyegelan Bandung Zoo Tidak Diatur
Rasdian mengatakan setelah pemberian surat peringatan ketiga (SP3) atau yang terakhir, waktu penyegelan tidak diatur. “Mau sehari, seminggu dua minggu, sebulan, ada hal-hal yang harus kita perhatikan,” kata dia. Misalnya terkait aspek legalitas, kondisi sosial, dan keamanan ketertiban masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengakui bebeberapa waktu lalu rencana penyegelan Bandung Zoo urung karena ada aspek kondisi sosial yang tidak mendukung kondusivitas dari massa yang berkumpul. “Kita kan menghindari hal yang tidak diinginkan, makanya kita antisipasi dulu,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana penyegelan, menurut Rasdian, sesuai peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan fisik tempat antara lain dengan cara memeriksa patok-patok, memasang pagar lagi dan melakukan penjagaan. “Kemudian melaksanakan kegiatan penertiban di situ dari orang-orang yang tidak punya dokumen sah,” kata dia.
Pascapenyegelan, sudah ada rencana lain terkait status hewan dan kesejahteraan pegawai kebun binatang. Upaya penyegelan menurutnya bisa tanpa pemberitahuan. Jika ada penolakan hingga terjadi tindakan yang anarkis, Satpol PP akan melaporkan ke kepolisian. “Kita lihat situasi, dari jajaran kita kurang lebih 950 orang,” ujarnya.
Alasan Bandung Zoo Mau Disegel
Sebelumnya diberitakan, alasan penyegelan karena pengelola Bandung Zoo yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari tidak membayar uang sewa tanah ke Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan kebun binatang seluas 13,9 hektare. Yayasan Margasatwa Tamansari pada 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka tidak membayar uang sewa lagi. Hingga April 2023 jumlah tunggakan sewa yayasan dihitung sebesar Rp17.157.131.766 atau sekitar Rp17,1 miliar.
Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafii mengatakan, jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tidak ada yang menyebutkan bahwa lahan kebun binatang milik pemerintah Kota Bandung. “Jadi kita juga bingung kenapa mereka mau menyegel,” katanya, beberapa waktu lalu.
Penyegelan menurutnya tidak sesuai dengan status quo lahan yakni semua pihak harus menahan diri sambil menunggu hasil putusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Menurut Sulhan, yang mengklaim lahan kebun binatang tidak hanya pemerintah Bandung dan yayasan, tapi juga beberapa pihak lain. Karena belum ada kejelasan soal kepemilikan lahan kebun binatang Bandung, yayasan memutuskan untuk tidak membayar sewa.