Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Denpasar - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini Jerinx SID ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana berharap satu saat nanti polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Siapa tahu nanti mereka (Polda Bali) berubah pikiran," kata I Wayan Suardana kepada Tempo, Selasa 18 Agustus 2010.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat, 14 Agustus 2010. Saat itu, I Wayan Suardana datang ke Polda Bali bersama Istri Jerinx, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono. Nora Alexandra dan I Wayan Arjono menjadi penjamin Jerinx.
Nora Alexandra menggandeng suaminya, drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx di Polda Bali, Denpasar, Selasa, 18 Agustus 2020. Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
I Wayan Suardana mengetahui penolakan penangguhan penahanan tersebut ketika mendampingi Jerinx saat menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Bali pada Selasa, 18 Agustus 2020. "Menurut polisi, penanggunan penahanan ditolak karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Selain telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, I Wayan Suardana menjelaskan, saat ini dia fokus pada upaya menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli. Tim kuasa hukum Jerinx telah mengajukan tiga saksi meringankan. Rencananya akan ada lebih dari tiga saksi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum.
Jerinx dijerat dengan pasal pencemaran nama baik yang termuat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.