Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Pesan Tembakau Gorilla, Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Bui

Andika The Titans didakwa atas kepemilikan narkoba jenis tembakau Gorilla sebanyak dua linting.

18 Juli 2017 | 15.50 WIB

Andika 'The Titans'. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Andika 'The Titans'. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung menuntut personel grup musik The Titans, Andika Naliputra, dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus narkoba. Andika didakwa atas kepemilikan tembakau jenis Gorilla sebanyak dua linting.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata jaksa Melur saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.

Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Andika The Titans Diciduk Polisi, Begini Kasusnya Terungkap

Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Andika telah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkoba jenis Gorilla tersebut. Andika mengaku telah dua kali mengkonsumsi barang haram itu. Namun, saat mencoba membeli untuk kedua kalinya, Andika dicokok oleh pihak kepolisian pada Februari 2017.

"Terdakwa mengaku mengkonsumsi tembakau jenis Gorilla itu badannya menjadi rileks dan menambah inspirasi untuk membuat lagu," ucap Melur.

Jaksa mengatakan perbuatan Andika sangat bertentangan dengan program pemerintah yang telah gencar memberantas peredaran narkoba. Selain itu, Andika dinilai tidak memberikan contoh kepada masyarakat terlebih dia merupakan tokoh publik. Dua hal tersebut menjadi poin yang memberatkan bagi Andika.

"Yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Baca: Pretty Asmara Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu dan Ekstasi

Saat sidang berlangsung, Andika tak henti-hentinya menundukkan kepalanya. Mantan pentolan grup musik Peterpan itu hadir menggunakan gamis berwarna putih yang dirangkap rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung berwarna merah. Saat mendengar tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, tampak Andika mengeluarkan air mata.

Selepas sidang, Andika melalui kuasa hukumnya langsung melayangkan pledoinya. Andika mengaku perbuatannya. Ia pun menyesal dan tidak berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Mohon keringanan hukuman," ucap Andika.

Kasus tersebut berawal pada 21 Februari kala Andika menerima pesanan paket narkoba jenis ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau Gorilla tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy melalui media sosial.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus