Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan petugas di pos penyekatan mesti jeli dalam membedakan mana orang yang hendak mudik dan mana orang yang melewati lintas batas wilayah aglomerasi untuk bekerja. Yang jelas, Kang Emil menegaskan, dilarang mudik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil mencontohkan mereka yang tinggal di Kota Cimahi dan sehari-hari bekerja di Bandung, tidak akan terkena razia atau penyekatan. Namun demikian, kondisi ini jangan menjadi alasan untuk mudik. "Petugas akan memilah mana yang terlihat beberengkes, yang gayanya mau mudik maka itu yang dilarang," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jumat 7 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan seluruh kegiatan mudik lebaran 2021, termasuk mudik lokal di kawasan aglomerasi, seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Raya, dilarang. "Mudik pada intinya dilarang. Tidak ada istilah mudik lokal, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, semu tidak boleh," kata Ridwan Kamil.
Petugas berjaga di area pos penyekatan larangan mudik gerbang tol Buahbatu, Bandung, Jawa Barat, 8 Mei 2021. Masih banyak warga masyarakat yang coba-coba melakukan perjalanan mudik tanpa dilengkapi dokumen perjalanan. TEMPO/Prima Mulia
Pergerakan di kawasan aglomerasi, yakni antardaerah dalam satu kawasan, menurut dia, hanya boleh untuk kegiatan ekonomi. Apabila ada yang lolos dari pos penyekatan mudik ini, maka perangkat tugas di tempat tujuan, seperti RT, RW, dan kelurahan harus mengarahkan orang tersebut untuk menjalani isolasi mandiri selama lima hari.
Mengenai operasinal destinasi wisata di Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan sebagian besar aktivitas pariwisata tutup karena sebagian besar wilayah Jawa Barat masuk kategori zona oranye Covid-19. Adapun yang zona kuning hanya di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.