Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Rumah Bung Tomo Dipugar, Nilai Sejarah Rawan Hilang

Rumah Bung Tomo salah satu pejuang dalam Perang Surabaya, beralih tangan. Pemugaran rumah dihentikan karena masalah aturan cagar budaya.

13 Oktober 2019 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bung Tomo bersiap melakukan siaran radio, 1947. Dok.Dukut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menghentikan sementara pengerjaan pemugaran rumah milik keluarga pahlawan nasional Soetomo atau Bung Tomo. Lantaran renovasi belum mengantongi perizinan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum ada Izin Mendirikan Bangunan," kata Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Agung H. Buana, Jumat 11 Oktober 2019. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya renovasi bangunan cagar budaya harus mendapat mendapat rekomendasi TACB. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan setelah mendapar rekomendasi, sampai saat ini pemilik bangunan belum mengajukan IMB.

"Bangunan harus ada harmonisasi dengan lingkungan. Karakter bangunan disesuaikan dengan karakter lingkungan. Fasad bangunan tak berubah," katanya. Rumah Bung Tomo berada di kawasan cagar budaya. Usia bangunan diperkirakan melebihi 50 tahun. Sehingga memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya.
Bangunan rumah tersebut diduga berganti kepemilikan. Ahli waris yang terdiri dari tiga anak Bung Tomo menjual rumah kepada seseorang asal Bali. Namun, renovasi bangunan tak boleh mengubah bentuk bangunan. Bangunan rumah milik individu di sepanjang Jalan Ijen agar dipertahankan. Karena memiliki nilai sejarah dan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
 
Pegiat Jejajah Jejak Malang Restu Respati meminta TACB dan pemerintah tegas. Tak mengizinkan perubahan bangunan cagar budaya. Karena bangunan menjadi identitas sebuah kota. Selain itu, juga memiliki nilai sejarah masa kemerdekaan. "Sebagian bangunan di Jalan Ijen sudah berubah," katanya.
 
Rumah Bung Tomo di Malang dipugar, namun sang pembeli tak memperhatikan aturan gedung cagar budaya. Foto: Jejajah Jejak Malang
Apalagi, rumah tersebut milik pahlawan nasional dan dekat dengan rumah dinas Wali Kota Malang. Jika renovasi bangunan dibiarkan, dikhawatirkan akan mengancam bangunan cagar budaya lain di sejumlah titik. "Bangunan cagar budaya darurat harus diselamatkan," katanya.
 
Keluarga ahli waris Bung Tomo menyatakan, rumah itu dijual karena kesulitan merawat bangunan rumah yang ada di Jalan Ijen Nomor 6 Kota Malang itu. Lantaran biaya pemeliharaan menyedot anggaran besar, mulai mengganti atap dan bagian yang lapuk.
 
"Dikontrakkan jangka panjang. Kebetulan ada saudara yang bersedia merawat," kata putra pertama Bung Tomo, Bambang Sulistomo. Kini, rumah tersebut tengah dirombak. Pemugaran dilakukan dalam sepekan terakhir, pagar setinggi tiga meter menutup bangunan rumah. Sedangkan di dalam rumah sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pemugaran.
 
Bangunan rumah berada di kawasan bangunan cagar budaya. Gaya arsitektur kolonial juga kental pada bangunan yang dimiliki keluarga besar Bung Tomo. Bambang Sulistomo menjelaskan jika bangunan tak dibongkar. Gaya arsitektur tetap dipertahankan, dan perbaikan sejumlah titik bangunan.
 
"Hanya dinaikkan dan bentuknya tetap dipertahankan," katanya. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur menurunkan petugas untuk memeriksa nilai kesejarahan bangunan rumah tersebut. Keluarga, katanya, sedih. Namun, tak bisa mempertahankan bangunan yang diwariskan Bung Tomo tersebut.
 
"Mohon maaf tak bisa banyak ngomong soal itu. kami prihatin, tak mampu pelihara," katanya. Rumah itu memiliki kenangan tersendiri bagi Bambang Sulistomo, ia kecil di rumah tersebut, "Kami susah, sedih," katanya.
 
Petugas satpol PP menyegel Rumah bekas Radio Pemberontakan Bung Tomo yang dirobohkan karena melanggar Perda, pada 4 Mei 2016. TEMPO/Mohammad Syarrafah
 
Petugas BPCB Jawa Timur Wicaksono Dwi Nugroho mengaku tengah mengumpulkan data dan keterangan bangunan rumah tersebut. Apakah rumah ini memiliki nilai sejarah atas peran Bung Tomo dalam menggerakkan pemuda dalam pertempuran di Surabaya 10 November 1945.
 
Telaah dilakukan atas perintah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kami teliti dulu nilai sejarahnya," katanya.
EKO WIDIANTO
 
 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus