Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekolah di wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta wajib melapor ke dinas pendidikan masing-masing jika menggelar study tour atau karyawisata bagi para siswanya. Hal ini mengantisipasi tragedi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Jawa Barat yang menewaskan 11 orang akhir pekan lalu kembali terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika ada sekolah yang menggelar study tour tanpa izin dan kami tahu, maka study tour tahun berikutnya tidak kami izinkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ery menuturkan, kebijakan ini sudah lama berjalan, sebelum adanya kejadian kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok.
Pengecekan Kendaraan
Selain itu, dia mengatakan bahwa sosialisasi pengecekan kelayakan kendaraan study tour bagi siswa merupakan syarat mutlak sebelum izin turun.
"Perlunya sekolah izin ke dinas jauh jauh hari sebelum pelaksanaan study tour atau outing class itu untuk diteruskan ke dinas perhubungan agar dapat melakukan pengecekan armada yang digunakan siswa," kata dia.
Petugas dinas perhubungan akan turun langsung melakukan pengecekan kelayakan armada baik kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan.
"Dari pengecekan armada itu jika layak maka akan mendapatkan surat layak jalan dari dinas perhubungan," kata dia.
Perizinan Study Tour di Bantul
Hal hampir serupa diterapkan di Kabupaten Bantul Yogyakarta. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto menyatakan, pihaknya telah memberitahukan kebijakan soal perizinan study tour kepada seluruh sekolah.
"Study tour selain harus ada izin dari orang tua siswa dan tidak memberatkan, kendaraan yang digunakan juga harus sudah dicek dan dinyatakan layak jalan," kata dia.
Seperti di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul juga menerapkan prosedur penngecekan. Setelah sekolah mengajukan izin ke dinas pendidikan, surat itu lebih dulu diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan armada yang akan digunakan siswa.
PRIBADI WICAKSONO