Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

Setelah melapor ke Dinas Pendidikan, laporan akan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan kendaraan yang digunakan dalam study tour.

16 Mei 2024 | 07.50 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekolah di wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta wajib melapor ke dinas pendidikan masing-masing jika menggelar study tour atau karyawisata bagi para siswanya. Hal ini mengantisipasi tragedi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Jawa Barat yang menewaskan 11 orang akhir pekan lalu kembali terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jika ada sekolah yang menggelar study tour tanpa izin dan kami tahu, maka study tour tahun berikutnya tidak kami izinkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ery menuturkan, kebijakan ini sudah lama berjalan, sebelum adanya kejadian kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok.

Pengecekan Kendaraan

Selain itu, dia mengatakan bahwa sosialisasi pengecekan kelayakan kendaraan study tour bagi siswa merupakan syarat mutlak sebelum izin turun.

"Perlunya sekolah izin ke dinas jauh jauh hari sebelum pelaksanaan study tour atau outing class itu untuk diteruskan ke dinas perhubungan agar dapat melakukan pengecekan armada yang digunakan siswa," kata dia.

Petugas dinas perhubungan akan turun langsung melakukan pengecekan kelayakan armada baik kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan.

"Dari pengecekan armada itu jika layak maka akan mendapatkan surat layak jalan dari dinas perhubungan," kata dia.

Perizinan Study Tour di Bantul

Hal hampir serupa diterapkan di Kabupaten Bantul Yogyakarta. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto menyatakan, pihaknya telah memberitahukan kebijakan soal perizinan study tour kepada seluruh sekolah.

"Study tour selain harus ada izin dari orang tua siswa dan tidak memberatkan, kendaraan yang digunakan juga harus sudah dicek dan dinyatakan layak jalan," kata dia.

Seperti di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul juga menerapkan prosedur penngecekan. Setelah sekolah mengajukan izin ke dinas pendidikan, surat itu lebih dulu diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan armada yang akan digunakan siswa.

PRIBADI WICAKSONO

Mila Novita

Mila Novita

Bergabung dengan Tempo sejak 2013 sebagai copywriter dan bergabung dengan redaksi pada 2019 sebagai editor di kanal gaya hidup. Kini menjadi redaktur di desk Jeda yang meliputi gaya hidup, seni, perjalanan, isu internasional, dan olahraga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus