Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Singapore Airlines dan Scoot Larang Penumpang Pakai Power Bank Selama Penerbangan

Larangan pemakaian power bank muncul setelah beberapa insiden kebakaran kabin pesawat yang disebabkan pengisi daya tersebut.

12 Maret 2025 | 14.00 WIB

Sebuah pesawat Singapore Airlines terlihat di landasan setelah meminta pendaratan darurat di Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok, Thailand, 21 Mei 2024. Pongsakornr Rodphai/Handout via REUTERS
Perbesar
Sebuah pesawat Singapore Airlines terlihat di landasan setelah meminta pendaratan darurat di Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok, Thailand, 21 Mei 2024. Pongsakornr Rodphai/Handout via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Singapore Airlines dan Scoot mengeluarkan peraturan baru terkait power bank. Kedua maskapai berbasis di Singapura itu, melarang penumpang menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Singapore Airlines mengunggah informasi peraturan itu melalui Facebook Page pada Rabu 12 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Singapore Airlines mengatakan penumpang juga tidak boleh mengisi daya power bank portabel melalui port USB di pesawat selama penerbangan. Peraturan pemakaian power bank ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penumpang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 “SIA Group mematuhi Peraturan Barang Berbahaya Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) terkait pengangkutan power bank, yang diklasifikasikan sebagai baterai lithium. Power bank harus dibawa dalam bagasi kabin di semua penerbangan Singapore Ailines, dan tidak diizinkan dibawa dalam bagasi terdaftar," bunyi pernyataan Singapore Airlines di Facebook Page. 

Penumpang boleh membawa power bank dengan kapasitas hingga 100Wh tanpa persetujuan khusus. Sedangkan power bank yang berkapasitas antara 100Wh dan 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai. 

Scoot, maskapai penerbangan berbiaya rendah Singapore Airlines Group juga merilis pernyataan serupa di Facebook Page dan Instagram Story. "Kami mengharapkan pengertian pelanggan bahwa keselamatan akan selalu menjadi prioritas utama kami," bunyi pernyataan tersebut. 

Sebelumnya, kecelakaan akibat pemakaian power bank di maskapai ini pernah terjadi pada 2023 silam. Dua penumpang dalam penerbangan Scoot dari Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, menuju Singapura, terluka karena power banknya terlalu panas dan terbakar.

Atruan Serupa di Maskapai lain 

Larangan pemakaian power bank muncul setelah beberapa insiden kebakaran kabin pesawat yang disebabkan pengisi daya tersebut. Thai Airways dan AirAsia lebih dulu mengeluarkan larangan pennggunaan power bank di pesawat. Thai Airways mulai memberlakukan larangan tersebut pada 15 Maret 2025. Penumpang masih boleh membawa power bank dalam tas jinjing, sesuai dengan batas kapasitas yang ditetapkan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand atau CAAT. 

Peraturan tersebut sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional atau IATA, melarang membawa bank daya dalam bagasi terdaftar karena risiko baterai lithium terlalu panas.

Sementara Korea Selatan mulai memperketat aturan menyimpan power bank di bagasi pesawat mulai 1 Maret 2025. Peraturan termasuk rokok elektrik. Perangkat tidak boleh diisi dayanya di dalam pesawat, dan ada batasan jumlah dan kekuatan baterai yang dibawa.

Larangan ini akibat insiden kebakaran Air Busan saat menunggu lepas landas menuju Hong Kong pada 28 Januari lalu. Seluruh 170 penumpang dan enam awak dievakuasi sebelum pesawat hancur. Kebakaran terdeteksi sekitar 20 menit setelah penerbangan yang tertunda itu dijadwalkan berangkat.

THE STRAIT TIMES | THE STAR 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus