Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Situs Peninggalan Perang Dunia II di Tarakan akan Dijadikan Destinasi Wisata

Tarakan sempat menjadi benteng pertahanan Belanda di mass Perang Dunia II.

17 April 2021 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang meninjau situs peninggalan Perang Dunia II di Tarakan, Jumat (16/4) yang rencananya akan dijadikan destinasi wisata. (ANTARA/HO-Dokumen Diskominfo Pemprov Kaltara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah situs peninggalan Perang Dunia II di Kota Tarakan, Kalimantan Utara menjadi perhatian pemerintah setempat untuk dirawat sekaligus dikembangkan. Situs yang berada di Peningki Lama Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur itu akan dipercantik sehingga layak menjadi destinasi wisata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemprov akan mempercantik dan memperindah situs-situs peninggalan Perang Dunia II di Tarakan itu. Sehingga nantinya bisa kita jual baik ke luar maupun dalam negeri untuk mendatangkan wisatawan,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Jumat, 16 April 2021.

Situs peninggalan bersejarah Perang Dunia II itu berupa benteng pertahanan militer (bungker) dan sejumlah meriam Belanda buatan tahun 1902.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada masa silam, lokasi keberadaan peninggalan itu menjadi basis utama pertahanan Belanda yang dapat mengawasi jalur darat dan laut ke Tarakan dari arah Selatan. Tarakan juga menjadi salah satu pintu masuk tentara Jepang ke Indonesia kala itu.

Menurut Zainal, restorasi peninggalan Perang Dunia II tersebut diharapkan dapat menambah pendapatan perekonomian masyarakat, khususnya kota Tarakan. "Perbaikan akan dilakukan namun tidak membongkar bentuk aslinya," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus