Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh indigo, Roy Kiyoshi terbentur masalah berkaitan dengan program acara yang dipandunya, Karma Balik. Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memberikan teguran tertulis kepada program acara yang tayang di stasiun ANTV tersebut dan dinyatakan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini terjadi pada episode yang disiarkan pada Jumat, 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB yang menampilkan adegan wanita meminum sperma. Saat itu seorang wanita mengaku telah mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Untuk bisa memenuhi keinginannya, wanita tersebut harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma pria yang lebih muda usianya dua minggu sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa adegan tersebut tidak seharusnya ditayangkan secara massal di stasiun televisi karena melanggar nilai dan norma di masyarakat walaupun sudah dilakukan penyensoran. Namun terlihat jelas dari ekspresi pembawa acara yang mengarahkan bahwa itu adalah cairan sperma. Selain itu kesan pada adegan tersebut sangat menjijikkan.
Roy Kiyoshi. Tabloidbintang.com
"Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” kata Mulyo dalam siaran pers KPI pada Jumat, 28 Februari 2020.
Menurutnya ada 3 pasal yang mereka langgar. Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Kedua, pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi. Terakhir Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
“Kehati-hatian dalam bersiaran ini menjadi perhatian untuk ANTV dan semua lembaga penyiaran. Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat. Jangan sampai hal itu justru merugikan dan berefek negatif kepada penonton. Seharusnya tayangan itu berisikan hal-hal edukatif dan bermanfaat,” kata Mulyo.
MARVELA