Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Tanggapi Kasus SUKATANI, DKJ: Belakangan Dunia Kesenian Alami Serangkaian Sensor

Dewan Kesenian Jakarta memprotes pelarangan musik SUKATANI. Banyak kasus sensor kesenian.

22 Februari 2025 | 23.59 WIB

Duo band Sukatani Dok. Nois Are Sip!
material-symbols:fullscreenPerbesar
Duo band Sukatani Dok. Nois Are Sip!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lagu "Bayar Bayar Bayar" karya band punk SUKATANI dianggap menyindir institusi kepolisian. Lagu ini sempat dicekal dan ditarik dari peredaran, memicu reaksi unjuk rasa. Protes berdatangan termasuk dari Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pilihan Editor: Lagu Band SUKATANI Ditarik, Seperti Apa Kondisi Kebebasan Berkesenian di Indonesia?

DKJ: Ancaman Kebebasan Berekspresi para Seniman

Ketua Harian Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Bambang Prihadi, mengatakan belakangan ini, dunia kesenian Indonesia menghadapi serangkaian tindakan sensor. "Itu mengancam kebebasan berekspresi para seniman," kata dia, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus sensor ini mencakup berbagai bidang seni, kata Bambang, mulai dari musik, seni rupa, hingga teater. Kasus terbaru yang mencerminkan upaya pembungkaman terhadap ekspresi seni adalah yang menimpa grup musik punk asal Purbalingga, SUKATANI. "Pada Februari 2025, mereka terpaksa meminta maaf dan menarik lagu mereka, 'Bayar Bayar Bayar', dari semua platform," tutur dia.

Dia mengatakan, lagu SUKATANI ini mengkritisi pungutan liar dan korupsi di berbagai institusi, termasuk kepolisian. Setelah menjadi viral dan mendapat tekanan, Sukatani akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta menarik lagunya dari peredaran.

Menurut Bambang, situasi ini menunjukkan adanya upaya sistematis mempersekusi karya-karya seni yang kritis terhadap pemerintah. Tekanan semacam ini tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok yang menjadi target tetapi dapat memicu tindakan swasensor, yakni institusi seni mulai membatasi ruang bagi ekspresi yang dianggap sensitif.

"Peristiwa ini menunjukkan bahwa iklim kesenian semakin terancam oleh sensor dan pembatasan terhadap karya yang mengandung kritik sosial," kata Direktur Pelaksana Federasi Teater Indonesia periode 2009-2014, itu.

Pasal-pasal yang Melindungi Kebebasan Berkesenian

Padahal, kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 32 menegaskan bahwa negara harus memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Selain itu, UU tentang Pemajuan Kebudayaan melindungi hak para seniman dalam berkarya. Pasal 4, menyebutkan bahwa pemajuan kebudayaan bertujuan untuk, (1) melindungi dan memperkuat jati diri bangsa melalui budaya, (2) meningkatkan kontribusi budaya Indonesia di tingkat global, (3) mewujudkan masyarakat yang demokratis dan inklusif.

Adapun Pasal 6, menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan berekspresi dan apresiasi seni. Menurut Bambang, tindakan sensor terhadap karya seni bukan hanya bertentangan dengan UU ini, tetapi juga merusak ekosistem budaya yang seharusnya berkembang dalam kebebasan dan keterbukaan. "Dewan Kesenian Jakarta menegaskan komitmen untuk berdiri bersama para seniman dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berkesenian," kata Bambang.

Bambang mengatakan, DKJ mendorong pemerintah dan semua pihak menghormati dan melindungi hak-hak seniman dalam berkarya. "Memastikan bahwa ruang-ruang ekspresi seni tetap terbuka dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya," ucap dia.

Sebelumnya, pengumuman penarikan lagu itu disampaikan oleh personel band SUKATANI di akun media sosial @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam unggahan itu, dua personel SUKATANI, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri dan institusi kepolisian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus