Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelum ditangkap, putra kandung dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat tampil di suatu acara yang secara langsung disiarkan di televisi swasta pada Selasa, 26 Januari 2021.
Selain menghadirkan Rhoma Irama dan Ridho Rhoma, acara tersebut juga dimeriahkan oleh Via Vallen, Tiara Andini, Betrand Peto Putra Onsu, Sacred Riana, Ruben Onsu, Danang, Anwar Sanjaya, Vega Darwanti, dan penyanyi lainnya termasuk jebolan ajang KDI. Ridho sempat mempromosikan acara tersebut di Instagramnya beberapa jam sebelum acara dimulai untuk mengingatkan para penggemarnya.
"Malam ini! See you soon," tulis Ridho pada keterangan foto poster acara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Harus Masuk Bui Lagi, Ridho Rhoma: Pasti Ada Hikmah Bagi Saya
Beberapa hari setelahnya, Ridho masih belum berpaling dari acara bertabur bintang itu. Ridho mengunggah fotonya bersama ilusionis asal Indonesia The Sacred Riana. Sambil mengenakan masker, keduanya saling bertatapan mata. "Pandangan pertama, awal berjumpa @rianariani," tulis Ridho di Instagramnya pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridho Rhoma memberikan salam dari dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Ridho akan kembali mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba selama sisa masa hukumannya. ANTARA/Muhammad Adimaja
Setelah unggahan itu, Ridho tak terlihat mengunggah apapun lagi di Instagramnya. Kini unggahan terakhirnya bersama Riana dibanjiri komentar netizen yang bertanya-tanya mengenai penangkapan kembali Ridho oleh pihak berwajib dengan kasus yang sama, yaitu narkoba. "Apakah benar adanya ditangkap?" tulis @indah_ynpermatasari. "Terulang kembali," tulis @feliousdeath. "Dan terjadi lagi kisah lama yang terulang kembali," tulis @renata_21345.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Setelah menikmati udara bebas sejak 25 Januari 2019, Ridho menerima putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Sehingga dia menjalani hukuman pidana selama delapan bulan dan dipenjara sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Akhirnya, Ridho Rhoma bebas pada 8 Januari 2020. Ini memang lebih cepat, seharusnya Ridho bebas murni pada 9 Maret 2020. Namun pelantun lagu Dawai Asmara dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.
MARVELA