Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Helfi mengatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati dijual 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga HET sebesar Rp.15.700 per liter.
Helfi mengatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AWI berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang dari PT Arya Rasa Nabati. Pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Polisi menggeledah lokasi pabrik tersebut pada Ahad, 9 Maret 2025. Saat penggeledahan tersebut, polisi menyita 10.060 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan. "Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi.
Selain menyita produk tersebut, polisi juga menyita mesin yang digunakan untuk mengemas Minyakita. Alat tersebut, kata Helfi, sudah disetel untuk mencurahkan 750 mililiter per kemasan. "Pelaku menyetelnya secara manual sehingga yang keluar itu tidak satu liter," katanya.
Helfi mengatakan tersangka sudah melakukan praktik lancung ini sejak Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengimpor dan Mengoplos BBM