Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat kasus produksi ekstasi di rumah mewah kawasan Kabupaten Tangerang. Mereka adalah B dan K yang diduga sebagai pengendali pembuatan barang haram itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"B memberikan perintah kepada dua tersangka di Tangerang dan K memberikan perintah dua tersangka di Semarang, saat ini masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Jumat, 2 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus produksi ekstasi di salah satu rumah mewah Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Empat orang telah ditangkap dan menjadi tersangka, yakni TH (39 tahun), N (28 tahun), MR (29 tahun), dan AR (29 tahun).
Agus menerangkan, B meminta tersangka TH dan N untuk menjadi koki atau peracik ekstasi di Clandestine Lab, Kabupaten Tangerang. "Masing-masing diberi upah Rp 500 ribu per orang," ujar Agus.
Sementara itu, K berperan sebagai pengendali tersangka MR dan AR. Dua pelaku ini juga dipekerjakan sebagai koki, tapi di Clandestine Laboratory yang berlokasi di Semarang. Upah mereka lebih besar, yakni Rp 1 juta per orang.
Menurtu Agus, terungkapnya pembuatan ekstasi jaringan internasional ini berawal dari informasi yang diterima Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ihwal pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.
"Serta bahan prekursor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia," ucap dia.
Dittpidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, serta Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian menggelar penyelidikan perkara tersebut. Polisi mencurigai adanya lokasi pabrik ekstasi.
Alhasil, polisi menciduk operasional Clandestine Laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Tersangka TH dan N ditangkap di Jalan Echanta Blok 2 Nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Lalu tersangka MR dan AR ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah mewah Tangerang, seperti ekstasi siap edar ataupun belum jadi, mesin pembuatan ekstasi, dan alat komunikasi.
Pilihan Editor: Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.