Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka, Pimpinan MA Minta Aparatur Pengadilan Tetap Tenang

Ketua MA imbau semua pimpinan pengadilan menjauhi tindakan tidak terpuji dan tetap sederhana, setelah eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditangkap.

16 Januari 2025 | 12.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, 14 Januari 2025. Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penangan kasus Ronald Tannur dengan barang bukti uang tunai Rp. 1.728.844.000, 388.600 USD dan 1.999.626 SDG yang ditemukan dalam penggledahan dirumahnya. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berpesan agar seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tetap tenang di tengah penetapan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Pimpinan tekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan,” ujar juru bicara MA Yanto, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yanto juga menyampaikan imbauan Ketua MA agar semua pimpinan pengadilan menjauhi tindakan tidak terpuji dan tetap sederhana.

Dalam tiga bulan terakhir, Kejaksaan Agung telah menciduk 4 hakim PN Surabaya perihal kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga di antaranya adalah majelis hakim yang memutus bebas Ronald, yakni: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka sudah berstatus terdakwa dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan Rudi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat ditangkap. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Rudi berstatus sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, namun belum sempat dilakukan pelantikan secara resmi

Rudi lebih dulu dikenai sanksi etik berat oleh Mahkamah Agung perihal vonis bebas Ronald Tannur. Sanksi itu disampaikan Yanto pada 2 Januari 2025, namun tidak dijelaskan tindakan apa yang menyebabkan Rudi mendapat sanksi etik berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian sanksi itu merupakan hasil dari perkembangan penyelidikan tim yang dibentuk oleh Badan Pengawas MA. Tim ini dibentuk untuk merespons dugaan pelanggaran etik terhadap vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.

Selain Rudi, Bawas MA juga telah menjatuhkan sanksi etik ringan kepada mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sanksi etik berat kepada tiga mantan pegawai PN Surabaya yakni: RA, Y dan UA. 

Perihal keterlibatan Rudi Suparmono di vonis bebas Ronald Tannur antara lain: menerima uang suap Sing$ 20 ribu dan Sing$ 43 ribu. Ia juga disebut ikut kongkalikong atas penentuan komposisi majelis hakim di perkara Ronald dengan tujuan meloloskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera. 

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Anggota TNI AL Bunuh Perempuan di Sorong


Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus