Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berpesan agar seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tetap tenang di tengah penetapan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Pimpinan tekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan,” ujar juru bicara MA Yanto, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yanto juga menyampaikan imbauan Ketua MA agar semua pimpinan pengadilan menjauhi tindakan tidak terpuji dan tetap sederhana.
Dalam tiga bulan terakhir, Kejaksaan Agung telah menciduk 4 hakim PN Surabaya perihal kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga di antaranya adalah majelis hakim yang memutus bebas Ronald, yakni: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka sudah berstatus terdakwa dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangkan Rudi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat ditangkap. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Rudi berstatus sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, namun belum sempat dilakukan pelantikan secara resmi
Rudi lebih dulu dikenai sanksi etik berat oleh Mahkamah Agung perihal vonis bebas Ronald Tannur. Sanksi itu disampaikan Yanto pada 2 Januari 2025, namun tidak dijelaskan tindakan apa yang menyebabkan Rudi mendapat sanksi etik berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian sanksi itu merupakan hasil dari perkembangan penyelidikan tim yang dibentuk oleh Badan Pengawas MA. Tim ini dibentuk untuk merespons dugaan pelanggaran etik terhadap vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Selain Rudi, Bawas MA juga telah menjatuhkan sanksi etik ringan kepada mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sanksi etik berat kepada tiga mantan pegawai PN Surabaya yakni: RA, Y dan UA.
Perihal keterlibatan Rudi Suparmono di vonis bebas Ronald Tannur antara lain: menerima uang suap Sing$ 20 ribu dan Sing$ 43 ribu. Ia juga disebut ikut kongkalikong atas penentuan komposisi majelis hakim di perkara Ronald dengan tujuan meloloskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Anggota TNI AL Bunuh Perempuan di Sorong