Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK akan Periksa Adik Ipar Bekas Sekretaris MA Nurhadi

Rahmat dan Subhan akan diperiksa sebagai saksi tersangka, Direktur PT Multicon Hiendra Soenjoto. Hiendra diduga memberi uang untuk Nurhadi dan menantu

4 Maret 2020 | 11.36 WIB

Petugas KPK menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan 5, Surabaya, Selasa, 25 Februari 2020. Dalam  penggeledahan yang berlangsung selama dua jam itu, KPK membawa dua kardus yang diduga berisi dokumen. TEMPO/Nurhadi
Perbesar
Petugas KPK menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan 5, Surabaya, Selasa, 25 Februari 2020. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua jam itu, KPK membawa dua kardus yang diduga berisi dokumen. TEMPO/Nurhadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua adik ipar bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Kedua adik ipar itu, yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 4 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ali menjelaskan Rahmat dan Subhan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini Hiendra disangka menyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebanyak Rp 46 miliar. Suap dan gratifikasi itu diduga diberikan untuk mengatur sejumlah perkara perdata perusahaan Hiendra di pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Rahmat dan Subhan sebelumnya sempat mengemuka ketika KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya. Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020. Keesokan harinya, giliran rumah Subhan yang disambangi tim penindakan KPK.

Ali Fikri mengatakan penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi. Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Nurhadi, Rezky dan Hiendra dinyatakan buron sejak menjadi tersangka dalam perkara ini. KPK gagal menemukan para tersangka di lokasi itu. Namun, Ali Fikri berkata KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel yang dapat menjadi petunjuk keberadaan para buronan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus