Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

10 Warga Banjarmasin Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, Bayar Rp 100 Juta-Rp 200 Juta

Polisi curiga karena mereka seperti hendak umrah ke Mekah padahal saat ini penerbangan umrah sufdah dihentikan untuk persiapan ibadah haji.

19 April 2025 | 06.15 WIB

Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis, 6 Juni 2024. PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya dapat dilakukan di mushala atau masjid di sekitar hotel. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis, 6 Juni 2024. PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya dapat dilakukan di mushala atau masjid di sekitar hotel. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 orang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan digagalkan keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji karena menggunakan visa lerja atau visa amil melalui Bandara Soekarno Hatta. Untuk bisa ikut jalur keberangkatan haji yang diduga ilegal ini mereka mengaku telah membayar Rp 100 juta-Rp 200 juta ke biro perjalanan atau biro travel.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Agama untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan lebih lanjut terkait masalah ini," ujar Ronald, Jumat 18 April 2025  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencegahan keberangkatan ilegal calon jamaah haji ini digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta yang bekerjasama dengan  Imigrasi Soekarno Hatta dan Kementerian Agama. "Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja," kata Ronald. 

Ke-10 calon jamaah haji yang berangkat lebih awal yang diduga menggunakan jalur keberangkatan ilegal, menurut Ronald sudah menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta. 

Bayar Rp 100-200 Juta

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, untuk bisa berangkat rombongan calon jamaah haji ilegal asal Banjarmasin ini harus membayar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. "Bervariasi,".ujarnya. 

Dikawal perwakilan pihak travel, rencananya para calon jamaah haji yang terdiri dari laki dan perempuan berusia 30 tahun sampai 65 tahun itu berangkat menggunakan pesawat Malindo Air OD 315  tujuan Bandara Soekarno Hatta-Malaysia pada 15 April.2025. "Mereka membawa dokumen seperti paspor dan visa kerja atau amil," kata Yandri. 

Rencana rombongan ini bertolak ke Tanah Suci tertahan di pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta. Salah satu kecurigaan petugas, kata Yandri, rombongan ini menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jamaah haji atau umrah pada umumnya. Padahal, penerbangan untuk Umrah sementara ini sudah  dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang. 

Tak Tahu Gunakan Visa Kerja 

Berdasarkan kecurigaan itu, Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang itu terdiri dari 9 orang calon jamaah haji dan 1 orang dari pihak travel atau biro perjalanan. Mereka selanjutnya diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Kepada polisi, ke 10  orang asal Banjarmasin tersebut mengaku akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja. "Para calon jamaah tidak di informasikan pihak travel bahwa visa yang akan di gunakan adalah Visa Work (Kerja)/Amil," kata Yandri. 

Menurut Yandri, seharusnya para jamaah dijadwalkan akan diberangkatkan pada awal Mei 2025, namun pihak travel beralasan  memberangkatkan lebih awal agar para jamaah mendapatkan Iqamah (kartu tinggal resmi untuk para pekerja asing)." Karena ketidaktahuan para calon jamaah mempercayai pihak travel," kata Yandri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus