Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. Penyitaan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat sang bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019.
Febri mengatakan, penyitaan dilakukan sejak Rabu 15 Mei 2019 kemarin. 12 kendaraan tersebut terdiri dari lima mobil dan tujuh unit truk molen. Dua belas kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura.
Lima unit mobil itu diserahkan oleh sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Sedangkan tujuh truk molen disita dari pihak PT Sugriwa Agung.
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif telah divonis enam tahun penjara oleh pengadilan. Ia dianggap terbukti terima suap atas pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, dan terima gratifikasi Rp 23 Miliar.
Pasca penanganan kasus itu, KPK mengembangkan pada kasus pencucian uang. Latif kembali dijerat sebagai tersangka dan KPK langsung menyita 23 kendaraan miliknya. Kini 12 unit kendaraan lagi yang disita. Total, sudah ada 35 kendaraan milik Abdul Latif yang sudah disita sampai saat ini.