Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator dua terdakwa perantara suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. Keduanya adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Hulu Sungai Tengah nonaktif, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan, Yang Mulia," kata jaksa KPK, Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di luar persidangan, Lie mengatakan KPK menilai kedua terdakwa bukan pelaku utama. Menurut dia, kedua terdakwa juga memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar perkara.
Fauzan dan Abdul Basit merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. KPK mendakwa mereka menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
KPK mendakwa Abdul Latif, Fauzan dan Abdul Basit menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri. Jumlah uang suap diduga Rp 3,6 miliar.
Jaksa KPK menuntut Fauzan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.