Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat gempar oleh penemuan mayat dalam kondisi tidak utuh. Mayat yang diduga sebagai korban mutilasi itu ditemukan di tepi jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban mutilasi ini diketahui berjenis kelamin laki-laki. Bagian tubuh seperti kaki dan tangan ditemukan dalam karung, sementara bagian tubuh lainnya tergeletak di tepi jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah tersebut ke rumah sakit untuk identifikasi lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Kasus mutilasi ini dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat Garut Selatan. Video penemuan mayat tersebut beredar di berbagai media sosial. "Saya dapat video pembunuhan itu dari status WA (WhatsApp) teman," kata Desi, warga Kecamatan Pameungpeuk, yang berusia 30 tahun.
Video yang diterima Tempo memperlihatkan jasad korban terpotong menjadi empat bagian, yaitu kepala hingga pinggul, kaki, tangan, dan pinggul hingga betis. Kaki dan tangan ditemukan dalam karung, sementara bagian tubuh lainnya dibiarkan tergeletak di tepi jalan tanpa pakaian.
Dalam video tersebut juga terlihat terduga pelaku mutilasi duduk di samping jasad korban. Bahkan ada di antara kerumunan warga yang mempertanyakan alasan pelaku melakukan pembunuhan itu. "Maneh teu kabagian daging kurban kamari (Kamu tidak kebagian daging kurban kemarin)," kata salah seorang warga kepada terduga pelaku yang mengenakan kaos oblong hijau.
Pelaku dan Korban Diduga Menderita Gangguan Jiwa
Korban dan pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menderita gangguan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa yang menjadi viral ini terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024.
"Tersangka sedang diperiksa oleh ahli kesehatan jiwa di rumah sakit," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo, Rabu, 3 Juli 2024.
Ari menjelaskan bahwa polisi mengalami kesulitan memeriksa pelaku berinisial E, yang berusia 23 tahun. Jawaban pelaku sering kali tidak akurat atau tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk memeriksanya dengan bantuan psikiater atau ahli kejiwaan di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan dari dokter ini akan menjadi dasar bagi polisi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Jika warga Kecamatan Cisompet ini terbukti mengalami gangguan jiwa, penyidikan dapat dihentikan. Namun, jika terbukti sehat, E bisa dijerat dengan pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang membawa ancaman hukuman penjara lebih dari 20 tahun atau hukuman mati.
Polisi Masih Kesulitan Ungkap Motif Pembunuhan
Sampai saat ini, polisi belum berhasil mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan pemeriksaan saksi, E belum pernah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. "Kita tunggu hasil pemeriksaan medisnya, baru kita dapat menyimpulkan kasus mutilasi ini," tambah Ari.
Menurut Ari, tersangka membunuh korban di sebuah bangunan kosong di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban diperoleh dari bengkel pandai besi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Usai membunuh, pelaku menyeret tubuh korban ke pinggir jalan Lintas Selatan Jawa Barat. Tubuh korban dicincang menjadi 12 bagian. Sebagian di antaranya dimasukan ke dalam karung. Bagian tubuh yang utuh, kepala hingga pinggul dan pinggul hingga betis. Sedangkan yang lainnya terpotong tidak beraturan.
Polisi juga belum mendapatkan identitas korban. Di lokasi kejadian juga tidak ditemukan tanda pengenal korban. Bagian tubuh korban mutilasi itu masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah Garut.
EIBEN HEIZIER | SIGIT ZULMUNIR