Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua kejahatan menggunakan modus yang mirip, yaitu seolah-olah merupakan korban begal. Bedanya kejadian di Bandung menyebabkan jatuhnya korban tewas, sedangkan di Sukabumi hanya 'drama'.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial E, 46 tahun, warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Menurut Astuti, tersangka sengaja membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan untuk menutupi ulahnya menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp89,9 juta.
Dalam skenario yang dibuat tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar 23.00 WIB, E ditemukan warga dalam kondisi terluka di sekitar TPU Taman Bahagia, tidak lama personel Polsek Warudoyong tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Tersangka kemudian membuat laporan di Mapolsek Warudoyong dan mengaku telah dibegal oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih. Selain itu, dalam ceritanya E mengaku melakukan perlawanan tetapi dibacok oleh begal.
Bahkan uang perusahaan senilai Rp504 juta dibawa kabur oleh kawanan begal tersebut.
Namun setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.
"Barang bukti yang disita dari tersangka E antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax dan uang tunai senilai Rp89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan Polsek Warudoyong," katanya.
Selain menangkap E, polisi juga menciduk rekan tersangka berinisial BP, 41 tahun, warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.
Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Korban Tewas
Polrestabes Bandung menangkap seorang perempuan berinisial BL alias Lexsa. Ia diduga membunuh temannya di sebuah tempat kos di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu, karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.
Budi menjelaskan pada Jumat, 7 Maret 2025, korban IR bersama tersangka BL dan dua rekannya LW, serta MI minum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang di sebuah indekos di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Dia menyebut, perselisihan terjadi karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur, namun korban tidak mau.
"Akhirnya terjadi perselisihan saling adu mulut dan saling meludah. Sementara BL dan MI menyaksikan perselisihan itu di lokasi kejadian. Jadi, motifnya karena memang cemburu,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Maret 2025.
Dia melanjutkan, perselisihan korban dengan tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan masih berlanjut. BL melihat ada pisau tak jauh dari tempat itu, dan mengambilnya.
"Melihat ada pisau, BL mengambil pisau tersebut, lalu menusuk leher korban sebelah kiri. Darah bercucuran mengalir deras dari leher korban dan kemudian korban tergeletak,” ujar Budi.
Dia mengatakan, ketiga tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Salamun, setelah tergeletak tak sadarkan diri. Namun, korban telah meninggal setelah ditusuk tersangka.
Kepada keluarga korban, LW mengarang cerita lain. Dia mengabari kakak korban dan mengatakan korban terkena begal. LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan ketika menusuk korban.
"Keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka bahwa korban terkena begal. Akhirnya, keluarga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis meskipun korban telah dikuburkan," tutur Budi.
Setelah diselidiki, akhirnya ditemukan korban meninggal bukan karena begal, melainkan ditusuk dengan pisau. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan ketiga tersangka atas kasus pembunuhan. BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” tutur Budi.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini