Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, 3 dari 5 begal terhadap calon siswa Bintara Polri pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu, merupakan redivis, atau orang yang melakukan tindak pidana berulang. Pelaku tersebut berinisial AY, alias Madun, laki-laki (28 tahun), MS alias Conde, laki-laki (42 tahun), dan C alias Buluk, laki-laki (39 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka AY, lanjutnya, pernah terlibat kasus curanmor dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, tersangka MS, pada tahun 2010, 2012, pernah terlibat kasus curanmor, dengan vonis penjara selama 1 tahun, dan pada tahun 2014,2017, dan 2019, terjerat kasus begal dan mendapat vonis penjara 1,6 bulan hingga 2 tahun, dan tersangka terakhir yaitu C, pernah melakukan tindak pidana pencurian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 tersangka kasus tindak pidana pencurian motor dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara RT 08 RW 01, Duri Kelapa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terhadap Calon Siswa (Casis) bintara Polri berinisial SMR, 19 tahun.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial SMR, saat itu sedang mengendarai sepada motor menuju Polda Metro Jaya, untuk mengikuti tes psikologi dalam rangka penerimaan Brigadir Polri di Polda Metro Jaya.
“Pada saat korban melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang laki-laki,” kata Wira melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 22 Mei 2024. SMR diserang menggunakan senjata tajam golok yang mengakibatkan luka robek jari kelingking bagian kanan, dan luka paha bagian kiri.
Kelima tersangka itu diantaranya berinisial PN alias Ebol, Laki-laki, umur 27 tahun yang berperan membacok korban dengan golok dan mengambil HP korban, selanjutnya yaitu AY alias Madun, Laki-laki, umur 28 tahun, yang berperan sebagai membawa motor pelaku (Joki), tersangka ketiga berinisial MS alias Conde, Laki-laki, umur 42 tahun, yang berperan, membawa motor korban, tersangka keempat yaitu C alias Buluk, Laki-laki, umur 39 tahun, yang berperan menjual motor korban, tersangka terakhir berinisial W alias Kerdil, Laki-laki, umur 26 tahun, yang berperan sebagai membeli motor korban dengan nomonimal Rp. 3.300.000.
Dari 5 begal yang berhasil ditangkap, inisial PN atau Ebol, meninggal dunia karena mencoba melarikan diri. “Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur Wira.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diantaranya 1 unit sepada motor merek Yamaha Aerox berwarna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 6170 JZ milik pelaku, 1 unit HP Oppo A18 warna hitam milik korban, dan 1 bilah golok milik pelaku.
Atas perbuatannya, para begal dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal paling 12 tahun penjara.