Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang vonis mantan Kepala Biro Paminal Polri itu merupakan penundaan dari sidang yang seharusnya digelar pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Persidangan tersebut ditunda karena Hendra merasa belum siap menjalani sidang vonis. Berikut rangkuman sekitar sidang vonis Hendra hari ini.
Divonis 3 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa Hendra. Majelis hakim menilai Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Ahmad Suhel mengatakan bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat saat Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal memerintahkan Irfan Widianto yang bekerja sebagai anggota Reserse Kriminal untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.
"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.
Tangisan anak Hendra
AF tak kuasa menahan air matanya saat mendengar ayahnya, Hendra, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. AF mengatakan dirinya terpukul atas vonis tiga tahun yang dijatuhi kepada ayahnya. Meski begitu, kata dia, dirinya mengharapkan agar sang ayah bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Untuk ke depannya semoga menjadi lebih baik lagi buat ayah. Jadi begitu pulang ke rumah bisa jadi banyak waktu dengan keluarga," kata AF saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 27 Februari 2023.
Selain itu, perempuan 21 tahun itu mengatakan, dirinya akan merindukan sosok Hendra setelah divonis tiga tahun penjara. Sebab, ia mengatakan, selama ini dirinya jarang bertemu dengan ayahnya karena sedang menempuh pendidikan. "Karena berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada," ujar AF.
AF mengatakan ayahnya merupakan sosok yang penyayang kepada keluarganya. "Ayah sering ngobrol, sering memberikan nasehat. Ayah juga merupakan sosok yang baik, bijak, dan perhatian, juga penyayang banget," ujar dia.
Penuh karangan bunga
Karangan bunga mewarnai sidang vonis Hendra. Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh kerabat dan koleganya di kepolisian. Kebanyakan karangan bunga tersebut hanya menyertakan inisial nama pengirimnya saja.
"Jangan kriminalisasi institusi Polri," tulis salah satu karangan bunga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga kata-kata harapan agar majelis hakim bisa bersikap adil saat menjatuhi vonis.
Karangan bunga yang lain berisi kata-kata penyemangat untuk Hendra yang menjalani sidang vonis.
Selanjutnya: Tuntutan jaksa penuntut umum...
Tuntutan jaksa penuntut umum
Pada persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Hendra juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.
Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.