Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

3 Polisi yang Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Diberhentikan Sementara

Polri juga masih mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga kasus unlawful killing ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

4 Maret 2021 | 19.06 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan bukti yang Komnas HAM temukan dari lapangan, dalam kauss kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan bukti yang Komnas HAM temukan dari lapangan, dalam kauss kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebastugaskan sementara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," ucap Ramadan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga anggota itu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dan penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklannjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing.

"Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian. 

Andi juga sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) tipe A. Sembari itu, kepolisian juga masih mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga kasus unlawful killing ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," kata Andi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus