Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Tersangka Kasus Korupsi PT Askrindo Segera Masuk Meja Hijau

Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penerbitan surat kredit di PT Askrindo kepada penuntut umum.

13 November 2024 | 10.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta telah melaksanakan tahap II kasus korupsi penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018–2021. Tahap II ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penerbitan jaminan SKBDN PT KSE di PT Askrindo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024. Dengan demikian, kasus ini tengah berproses menuju meja hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum yang menyangkut pengelolaan dana negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya pada Selasa, 12 November 2024.

Adapun empat tersangka yang dilimpahkan adalah AH selaku pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran pada 2018-2019, AKW sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 dan pimpinan pada 2019-2020, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo pada 2018-2020, dan AR selaku Direktur Utama PT KSE.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 18 Juli 2024 lalu. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian jaminan keuangan kepada PT KSE. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 170 miliar.

Secara rinci, keempat tersangka memiliki peran berbeda. AH diduga menyetujui jaminan SKBDN, kendati dokumen tersebut tidak memenuhi syarat. AKW diduga mengatur pemecahan nilai jaminan. DAS diduga memfasilitasi pemecahan jaminan. Sedangkan AR diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus