Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

6 Butir Isi Surat Damai TNI dan Juru Parkir Usai Pengeroyokan

Setelah surat perjanjian damai diteken kedua belah pihak, pelaku pengeroyokan anggota TNI dilepaskan dari tahanan Polsek Ciracas.

17 Desember 2018 | 08.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polsek Ciracas dibakar massa di Jakarta Timur pada senin malam. Foto/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan juru parkir, Kapten A. Komaruddin, 47 tahun, telah menandatangani surat kesepakatan damai dengan keluarga pelaku. Kesepakatan itu juga diteken oleh Prajurit Satu Rivonanda Maulana, anggota Paspampres yang hendak menolong Komarudin namun juga ikut digebuki. 

Baca: Pengeroyokan TNI AL, Keluarga Pelaku Beberkan Peran Suci Ramdani

Adanya surat kesepakatan damai itu diungkap Ramlah Nainggolan, ibu pelaku pengeroyokan Agus Pryantara. Ramlah mengatakan surat tersebut telah diteken pada Selasa malam oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Surat itu ditandatangani oleh saya, Komaruddin, dan anggota Pasukan Pengamanan Presiden Prajurit Satu, Rivonanda Maulana—TNI yang turut membantu Komaruddin saat dikeroyok,” ujar Ramlah di rumahnya, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jumat, 14 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat tersebut diterbitkan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Saat penandatanganan berlangsung, tiga polisi beserta Kapolsek Ciracas Komisaris Agus Widartono, turut hadir sebagai saksi. Ramlah mengatakan surat perjanjian damai itu sekaligus mengiringi pelepasan anaknya dari sel kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Polda Metrojaya Kompol Handik Zusen (kiri) menunjukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota TNI, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. ANTARA/Reno Esnirpenger

Surat tanda penyelesaian perkara ini dikuatkan dengan materai 6.000. Menurut salinan surat kesepakatan damai yang diterima Tempo, dokumen yang ditandatangani pihak pertama dan kedua itu hanya terdiri atas satu lembar. Pihak pertama diteken Komaruddin dan Rivonanda. Sedangkan pihak kedua diteken Ramlah sebagai perwakilan orang tua para juru parkir.

Isi surat tersebut enam butir kesepakatan.
1. Para juru parkir telah mengakui perbuatan mereka salah dan melanggar hukum.

2. Kedua pihak akan mengelarkan persoalan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan saling menuntut.

3. Para juru parkir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

4. Pihak kedua diminta blak-blakan menunjukkan alamat para pelaku pengeroyokan.

5. Pihak kedua diminta menjaga dan mendidik anaknya.

6. Kedua belah pihak menyatakan telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus itu ke sidang pengadilan.

Ketua Rukun Warga 06, Kepala Dua Wetan, Judisner Sihotang, membenarkan adanya surat perjanjian damai itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis lima tersangka pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Namun Komaruddin, bungkam ketika dimintai konfirmasi seputar perjanjian damai itu. Ketika dihubungi Tempo pada Sabtu petang, 15 Desember 2018, Komaruddin mematikan teleponnya sebelum pertanyaan lengkap dilontarkan. Ia juga tidak membalas pesan pendek yang dikirim oleh Tempo.

Baca: Komnas HAM Dorong Keluarga Pelaku Pengeroyokan TNI Lapor Polisi

Kapolsek Ciracas Komisaris Agus juga emoh membahas soal perjanjian damai atau hal-hal lain yang menyangkut peristiwa kisruh massa itu. Menurut Agus, ia akan menjalankan fungsinya sebagai kepala Polsek Ciracas sebelum pensiun 4 tahun mendatang.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput politik untuk kanal nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus