Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan ada enam mahasiswa yang ditangkap saat demo di depan kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh atas tuduhan ujaran kebencian terhadap polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Qodrat meminta agar enam mahasiswa itu dibebaskan dan penyidikannya dihentikan. "Memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap enam orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab”," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memurut Qodrat, Polresta Banda Aceh melakukan kriminalisasi dan menyalahgunakan kewenangan. Semua dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal itu justru dianggap sangat dipaksakan karena Pasal 156 fokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Kemudian Pasal 157 soal penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.
"Polisi bukanlah ras, etnis, apalagi agama. Kemudian, Polisi juga bukan golongan penduduk atau masyarakat," ucap Qodrat.
Dia menjelaskan, polisi juga bukan seseorang, melainkan alat negara atau institusi yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas kepolisian meliputi penegakkan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keamanan negara.
Qodrat menyebut kritik terhadap institusi negara tidak tepat dianggap sebagai ujaran kebencian. Ketentuan pidana ujaran kebencian terhadap Pemerintah Indonesia juga dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-V/2007 pada tahun 2007.
"Kriminalisasi seperti ini sangat berbaya untuk demokrasi, jika praktik seperti ini tidak kita kritisi bersama, maka ke depannya akan terus terulang hal-hal serupa seperti yang dirasakan oleh enam orang mahasiswa ini," tuturnya.
Qodrat mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh kepolisian. Dari keterangan 16 orang lain yang ditangkap, di antaranya mengalami penyiksaan saat di Markas Polresta Banda Aceh.
Selain itu penyitaan barang dari mereka juga dilakukan tanpa adanya bukti berita acara penyitaan. "Bahkan sampai dengan hari ini barang-barang mahasiswa itu belum dikembalikan," ujar Qodrat.
Atas dari tindakan itu, Qodrat meminta polisi mengembalikan barang-barang yang telah disita. Selanjutnya meminta Kapolri dan Kapolda Aceh mencopot Kapolresta Banda Aceh beserta Kepala Satuan Reserse Kriminalnya.
Pilihan Editor: Polisi Masih Selidiki Ledakan di Rumah Cagub Aceh