Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

6 Orang Saksi dan Korban Kekerasan Seksual Agus Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jumlah ini bertambah setelah dua permohonan baru diajukan, terdiri dari satu saksi dan satu korban dalam kasus kekerasan seksual Agus.

14 Desember 2024 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah menerima total enam permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS alias Agus, seorang pria difabel. Jumlah ini bertambah setelah dua permohonan baru diajukan, terdiri dari satu saksi dan satu korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada tambahan permohonan baru. Ada 1 saksi dan 1 korban lagi, jadi total ada 6 ya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susilaningtias menjelaskan bahwa seluruh permohonan tersebut mencakup bantuan pemulihan psikologis, dan tim LPSK akan turun langsung ke NTB minggu depan untuk asesmen lebih mendalam. “Nanti minggu depan kami akan temui para pemohon dan korban untuk telaah lebih lanjut kebutuhan mereka selain pemulihan psikologis,” ujarnya.

Salah satu korban, berinisial MA, sebelumnya telah melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus ke Polda NTB. Selain itu, MA juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Susilaningtias memastikan bahwa asesmen terhadap permohonan MA juga akan dilakukan bersamaan dengan kunjungan tim LPSK ke NTB. “Termasuk juga untuk asesmen psikologisnya,” tambahnya.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melapor bertambah dua orang pada Jumat, 13 Desember 2024. “Bertambah dua korban, jadi 17 per kemarin,” kata Joko. Kedua korban baru tersebut masing-masing berusia 28 dan 22 tahun.

Joko juga memaparkan bahwa modus pelaku serupa dengan korban-korban sebelumnya, hanya lokasi pelecehan yang berbeda. Dari 17 korban yang melapor, tiga di antaranya masih di bawah umur. Salah satu korban bahkan mengalami pelecehan yang berujung pada tindakan persetubuhan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda NTB.

Polda NTB telah menetapkan Agus sebagai tersangka kekerasan seksual dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, belasan korban selain MA belum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian maupun mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Joko menyebut pihaknya masih memantau apakah korban-korban tersebut akan membuat laporan baru atau cukup dengan LP yang diajukan oleh MA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus