Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 960 ribu pelajar dan mahasiswa terlibat judi online. Dari banyaknya pengguna judi online di Indonesia, sebesar 60 persen dari angka tersebut merupakan generasi milenial dan generasi Z.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Studi membuktikan 82 persen orang yang mengakses internet pernah melihat iklan judi online. Banyaknya media sosial media yang eksis, Instagram, dan Facebook menempati urutan teratas dengan iklan judi online terbanyak. Selain itu, situs film ilegal dan game online menjadi ladang subur pengguna judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Faktor utama penyebab maraknya perjudian online di kalangan generasi muda disebabkan oleh teknologi dan kemudahan akses. Terlebih lagi, kemudahan pembayaran makin menarik mahasiswa untuk menyetorkan uang deposit secara terus menerus,” kata pengamat investasi, keuangan, dan perbankan sekaligus akademisi Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) I Wayan Nuka Lantara, Rabu, 27 November 2024.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online mencapai sebesar Rp 327 triliun pada akhir 2023. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga mencatat sebanyak 2,37 juta orang terjebak judi online, yang 80 persennya merupakan kelompok ekonomi menengah ke bawah. “Judol (judi online) ini banyak digemari karena modalnya kecil, tapi untungnya berlipat,” kata dia.
Menurut Wayan, judi online terbukti mengakibatkan efek negatif, baik dari sisi ekonomi, psikologis, sosial, dan kesehatan. Wayan mengungkapkan terdapat istilah gambling disorder. “Efek ini muncul ketika seseorang menghadapi kekalahan berkali-kali, tetapi masih tetap menyetorkan uangnya untuk judi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Wayan.
“Diibaratkan menggali sebuah lubang, semakin dia menggali, lubang itu akan makin dalam dan dia akan terjebak di dalamnya,” ujarnya.
Wayan menyarankan adanya forum khusus pencegahan judi online di lingkungan akademik untuk membangun kesadaran mahasiswa tentang bahaya judi online. Selain itu, edukasi pengelolaan keuangan juga penting dilakukan agar mahasiswa mampu mengelola uang sesuai kondisi finansial dan terhindar dari misalokasi anggaran.