Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aaliyah Massaid menghadapi tuduhan terkait kehamilan di luar nikah. Isu ini mencuat menjelang pernikahannya dengan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024, dan langsung menjadi sorotan setelah tersebar di berbagai akun media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tuduhan tersebut, yang diklaim sebagai berita bohong oleh Aaliyah dan Thariq, memicu mereka lakukan langkah hukum. Pada 30 Agustus 2024, pasangan ini mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan mereka, yang kini menjadi fokus penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa Masalah Sebenarnya?
Isu tentang hamil di luar nikah yang dituduhkan kepada Aaliyah Massaid mencuat menjelang pernikahannya dengan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024. Tuduhan ini pertama kali muncul di media sosial melalui akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan YouTube @infomedia3180.
Aaliyah, putri dari artis terkenal Adjie Massaid dan Reza Artamevia, merasa terkejut dan malu setelah mengetahui tuduhan tersebut melalui media sosial pada 28 Juli. Melalui kuasa hukumnya, Aaliyah menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong.
“Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid,” kata Ade Ary, kuasa hukum Aaliyah.
Tuduhan ini dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan Aaliyah sebagai wanita dan memicu langkah hukum untuk klarifikasi dan perlindungan hak.
Pasal Tuntutan
Aaliyah Massaid bersama suaminya, Thariq Halilintar, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik. Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah penyebaran rumor liar yang merugikan kliennya.
"Kami luruskan itu (kehamilan di luar nikah) berita bohong dan fitnah," Sangun, Jumat, 30 Agustus 2024.
Kelanjutan Proses
Pada 30 Agustus 2024, Aaliyah dan Thariq Halilintar melakukan konfirmasi di Polda Metro Jaya terkait laporan mereka. Aaliyah menjawab sekitar 23 pertanyaan dari penyidik, yang meliputi detail tentang tuduhan dan dampaknya.
Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menangani kasus ini dengan mengagendakan klarifikasi lebih lanjut. Tersangka pencemaran nama baik yang teridentifikasi masih dalam proses penyelidikan.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aaliyah berharap laporan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang merugikan orang lain.
Dengan langkah hukum ini, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar berupaya menjaga nama baik mereka dan menegakkan hak-hak hukum mereka. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mencegah penyebaran berita palsu.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | JIHAN RISTIYANTI | INTAN SETIAWANTY