Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini beredar sebuah video viral tentang seorang sopir ambulans berkomentar tetap berhenti saat lampu merah meskipun sedang membawa pasien. "Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE," katanya dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sopir ambulans itu rupanya sudah kapok karena pernah melanggar lampu lalu lintas demi mengantar pasien ke rumah sakit dengan cepat, namun malah kena tilang elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 April 2025, seperti dikutip Antara.
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:
1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.
3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
"Atau langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan," kata Ojo Ruslani.
Dia juga menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," katanya.
Ojo juga menambahkan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. "Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," katanya.
Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," katanya.
Di pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas, disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pilihan Editor Dokter Priguna Tersangka Pemerkosaan Pilih Acak Korbannya