Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal menunggu perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan keterlibatan Komisaris Jhony Andrijanto dalam kasus pembuatan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Nama Jhony muncul dalam dakwaan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ikuti sidangnya dulu saja. Bagaimana nanti perintah hakim," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut bahwa Jhony telah membantu atasannya, Prasetijo membakar surat jalan Djoko Tjandra.
"Bahwa setelah saksi Dodi Jaya selesai membuat surat jalan Nomor SJ/76/VI/2020/Rokorwas tanggal 3 Juni 2020 atas nama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan pengikut Komisaris Jhony Adrijanto, yang ditandatangani oleh terdakwa," ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Setelah surat itu jadi, Prasetijo kembali memerintahkan Dodi Jaya untuk membuat surat jalan dengan format serupa dengan identitas yang berbeda yakni Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Selain itu, Jaksa menyebut Prasetijo menginstrusikan Jhony membakar surat jalan palsu tersebut ketika isu keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia mulai ramai dibicarakan.
"Terdakwa Prasetio Utomo kemudian memerintahkan Jhony Andrianto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra," kata Jaksa Yeni.
"Dengan mengatakan 'Jon, surat-surat kemarin disimpan di mana?' dan dijawab, 'ada sama saya Jendral'. Lalu terdakwa mengatakan, 'Bakar semua!'" ucap Jaksa Yeni melanjutkan.
Atas perintah Prasetijo, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo. Setelah itu, Jhony membakar surat-surat tersebut.
Setelahnya, Jhony mendokumentasikan pembakaran ini sebagai bukti kepada Prasetijo bahwa surat-surat itu telah dibakar. Lalu, Jhony mendatangi kantor Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melaporkannya kepada Prasetjio.
"Setelah melihat foto yang diperlihatkan saksi Jhony Andriyanto, kemudian terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi..' dan sejak saat itu HP Samsung A70 sudah tidak gunakan lagi dan disimpan di mobil," ujar Jaksa Yeni.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Belakangan diketahui sejumlah dokumen itu palsu.
Sebab, surat jalan yang sah adalah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan untuk surat bebas Covid-19, Djoko Tjandra tak pernah dilakukan rapid test.