Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akhir 11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra

Markas Besar Polri menangkap buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020.

31 Juli 2020 | 04.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menangkap buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020. Polisi menangkap Djoko di Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan. Hakim menganggap perbuatan tersebut bukan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar disita untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Namun, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Di Indonesia, Joko diduga menjalin relasi dengan polisi dan jaksa. Ia, misalnya, bisa mengantongi surat jalan yang diterbitkan oleh Koordinator Bidang Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Surat itu diteken oleh Brigadir Jederal Prasetijo Utomo. Gara-gara surat ini, Joko bisa melenggang ke Pontianak.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan tersebut.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari. Belakangan, polisi menetapkan Prasetijo sebagai tersangka. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus